Negerilama | SUMUT24
Diduga lagi pesta sabu, 5 warga Kecamatan Bilah Hilir ditangkap dirumah kosong milik Jenni Naibaho tepatnya di Jalan Besar Negeri Lama Lingkungan Km. 1 Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Kamis 15.30 (4/9).
Menurut sebuah sumber yang layak dipercaya mengatakan kepada wartawan, sore itu masuk informasi ke aparat yang menyebutkan ada warga sedang pesta sabu dirumah tersebut diatas. Mendapat informasi yang dianggap akurat, tim Polsek Bilah Hilir dipimpin Kanitres Ipda M.Samosir,SH pun segera turun mengintai serta mendobrak pintu rumah dimaksud dimana kelima tersangka sedang duduk melingkar serta sambil menghisap narkotika jenis sabu dengan alat bong serta didapat satu bungkusan plastik transparan berisikan butiran kristal.
Dari hasil pengembangan dan penyisiran selanjutnya di tempat kejadian perkara (TKP) lanjut sumber, didapat 4 plastik berklip yang berisikan 4 (empat) bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP. Eri Prasetyo ketika dihubungi (5/9) melalui selularnya kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak bersedia dikonfirmasi terkait hal tersebut dimana hal itu telah menjadi kesepakatan dimana press rilisnya diberikan Polres, hal itu bertujuan agar tidak terjadi salah penafsiran ditengah masyarakat. “Silahkan langsung ke Kasat Narkoba aja ya Pak,” ungkap Eri mengakhiri.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP.I Kadek Hery Cahyadi ketika dikonfirmasi melalui selularnya kepada wartawan Rabu (12/9) sore mengatakan pihaknya kurang mengingat terkait hal tersebut sebab selama Operasi Antik digelar sudah ada 70 LP yang ditangani.
Oleh sebab itu lanjut Kasat yang akrab disapa Kadek itu, berikan kami waktu untuk mendudukkan setiap persoalan yang ada sehingga akan terang benderang terkait siapa bandar, pembeli maupun pemakai.
“Kasus narkoba di Polsek Bilah Hilir benar, tapi berikan kami waktu untuk mendudukkan peran para pelaku, Pak,” ujarnya mengakhiri.
Adapun ke-5 tersangka yang diamankan terkait sabu dimaksud adalah masing-masing bangun Petrus Sinaga (33) warga Km. 6 Desa Sei Tampang, Efendi Manurung (51) warga Jalan Pinang Baris Lingkungan Km. 1 kelurahan Negeri Baru, Mangihut naibaho (47) Warga Lingkungan Km. 1, Kelurahan Negeri Baru, Tomi Purba Sihombing (19) warga Km. 15 Desa Sei Tarolat, Ambul Haris Siburian (34) warga Jalan Pinang Baris Lingkungan Km. 1 Kelurahan Negeri Baru dan kelima tersangka adalah warga Kecamatan Bilah Hilir.
Baca Juga:
Dari kelima tersangka diamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkusan plastik kecil transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit bong, 2 (dua) buah mancis warna biru, uang tunai Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) buah skop, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Merah terbuat.
Keterangan gambar : Pesta Sabu : Diduga 5 warga ditangkap Polsek Bilah Hilir Resort Labuhanbatu lagi pesta Sabu di Kabupaten Labuhanbatu. (Foto Sumut24 / Ist)