Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum : Segera Dilimpahkan
![Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum : Segera Dilimpahkan](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/09/IMG-20180903-WA0181.jpg)
BATU BARA I SUMUT24.co
HB (45) warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, yang kerap memasukkan pakaian bekas (monza) asal luar negeri yang sempat bebas beberapa waktu lalu, akhirnya kembali ditangkap petugas Satreskrim Polres Batubara, Minggu (2/9).
“Kita tangkap minggu tengah hari kemarin.Ia bersama istrinya tengah makan disebuah rumah makan. Ia kita tangkap tidak jauh dari rumah makan itu,” kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Herry Tambunan SE melalui Kanit Resum Ipda R Sipayung, di Mapolres Batubara, Senin (3/9).
Dikatakan, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Batubara. Sebelumnya HB juga pernah ditangkap Personil Satreskrim Polres Batubara pada tanggal 24/7/2018 lalu.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum saat ditemui diruangan menegaskan, berkas pelaku sudah P21 di Kejaksaan makanya HB kita tangkap. Saat ini kita nunggu tahap 2 dari Jaksa. Kalau mereka sudah minta untuk dilimpahkan segera kita limpahkan.
“Kemarin sempat kita lepaskan, karena ada pertimbangan dari penyidik yang harus dilengkapi. Seperti keterangan saksi, petunjuk, bukti dan ahli. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, makanya kita tangkap. Dan saat ini kita tahan diruang tahanan Mapolres Batubara”, jawab Simatupang.
Sekedar informasi, jajaran Polres Batubara bersama dengan Polsek Labuhan Ruku mengamankan sebanyak 262 bal pakaian bekas dari salah satu gudang di Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi pada bulan Juni 2018 lalu.
Dalam kasus itu, Polres Batubara menetapkan 3 orang tersangka masing-masing H selaku sopir, HB dan IS sebagai pengendali masuk pakaian bekas asal luar negeri. (jo)
NB : Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum saat ditemui diruangan kerjanya (SUMUT24/JO)