MEDAN, KS alias Bunga (13) warga Dusun IV, Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu yang masih bersetatus pelajar SMP Kelas 1 menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan, Rudi Guru Singa alias Ocid (30) warga Desa Bintang Meriah, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu yang keseharianya sebagai penarik becak.
Informasi dihimpun Media Group SUMUT24, peristiwa penganiayaan berat yang menimpa korban, terjadi pada hari, Selasa (31/7) malam sekira pukul 21.00 Wib. Lantaran korban menolak untuk disetubuhi oleh pelaku (Rudi Guru Singa alias Ocid-red).
Terungkapnya kasus ini, korban KS alias bunga (13) ditemukan oleh saksi bernama, Tia ketika melintas di Jalan Suka Dame antara Desa Suka Dame dan Namo Rindang, Kecamatan Kutalimbaru yang melihat korban berteriak meminta tolong dengan kondisi luka leher menganga.
Kemudan oleh saksi (Tia-red), segera membawa korban ke Puskesmas Pancur Batu. Namun karena kondisi luka yang serius dialami korban, korban dirujuk ke salah satu RS pemerintahan.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang dikumpulkan, sebelum peristiwa naas itu, korban permisi kepada ibunya untuk pergi ke Warnet,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Seitepu SH MH, Rabu (1/8).
Dan dari introgasi, korban menerangkan jika pelakunya bernama, Rudi Guru Singa alias Bapak Ocid (30) warga Desa Bintang Meriah, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu yang keseharianya sebagai penarik becak.
“Dugaan sementara, motif pelaku hendak menggagahi korban namun kuat dugaan korban menolak sehingga pelaku beringas dengan menggorok leher korban hingga luka menganga dengan menggunakan senjata tajam (sajam),” ungkap Kompol Martualesi.
Untuk kasus ini jelas Kapolsek Kutalimbaru, pihaknya telah melakukan tindakan, mengechek korban ke RSU Adam Malik. Bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit IPTU Suhaily Amri mengejar pelaku ke Dusun III Timbang Lawan Tengah, Desa Bintang Meriah, Desa Rambung Baru. Kecamatan Sibolangit, Desa Sembahe.
“Hingga saat ini, saya langsung memimpin pengejaran terhadap pelaku. Kepada pelaku dihimbau untuk menyerahkan diri 1×24 jam. Apabila tidak ada niat baik akan diberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolsek Kutalimbaru.
Kepada keluarga tersangka termasuk isterinya, Devi Br Ginting juga dihimbau untuk mencari keberadaan tersangka dan kepada warg yang mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi no kapolsek 08126345618, pungkas AKP Martualesi (darmanto)