Tiga Kawanan Maling Beraksi Diwilkum Polsek Helvetia Dihadiahi Timah Panas
![Tiga Kawanan Maling Beraksi Diwilkum Polsek Helvetia Dihadiahi Timah Panas](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/07/OK-HL-Pegasus-Polsek.jpg)
MEDAN, Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, memberikan hadian timah panas terhadap 3 (tiga) tersangka pelaku pencuri, Rabu (25/7).
Penangakapan tiga tersangka pencuri dengan modus congkel jok sepeda motor langsung dipimpin Kapolsek Helvetia Kompol Hj Trilla Murni SH bersama team Pegasus unit reskrim Polsek Mesan Helvetia.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial RS (27), BA (29) dan Bud (41) yang merupakan warga di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung saat ditangkap langsung diboyong ke rumah Sakit Brimob Poldasu Jalan KH Wahid Hasyim Medan, guna mendapat perawatan usai diberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dan diberi tindakan tegas atas laporan, Siti Rohayana (43) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia.
“Korban memarkirkan motornya di depan toko lampu Jalan Gaperta Ujung. Saat urusan selesai, korban mendapati jok motornya sudah dibongkar. Kerugiannya uang Rp3 juta dan surat penting lainnya,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, korban lalu melihat rekaman CCTV dan ternyata ada 4 orang pelakunya.
“Dari CCTV ada 4 orang pelakunya dilihat oleh korban. Atas laporan korban ini, tim lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan kita identifikasi bahwa dua pelaku berada di kawasan Jalan Pancing 3, Kecamatan Medan Tembung yakni RS dan BA,” terangnya.
Dari interogasi kedua pelaku, diketahui pelaku lainnya yakni B yang berada di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung.
“B saat kita datangi mencoba melarikan diri. Meski sudah kita berikan peringatan, B tetap tidak kooperatif. Akhirnya terpaksa kita tindak tegas. Begitu juga dengan Rudi dan Budi. Mereka juga kita tindak tegas karena lakukan hal yang sama. Untuk pelaku Amri kita DPO kan,” kata Trila.
Baca Juga:
Lanjut KOmpol Trilla, selain tiga tersangka, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) unit sepeda motor.
“Pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan 6 (enam) kali. Aksi yang ke enam ini kita beri tindakan tegas terukur. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” pungkasn Kompol Trilla.(darmanto)