MEDAN, Kepolsiain Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengungkap 2 (dua) kelompok pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi diwilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan jajaran Polsek Medan Baru, Rabu (25/7) petang.
Pengungkapan itu disampaikan, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Waka Polsek Medan Baru, AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Said Husein dalam paparanya kepada wartawan di lapangan apel Mapolsek Medan Baru.
Kompol Martuasah menyebutkan, dua kelompok curas dimaksud diamankan setelah melakukan aksi jambret di komplek Brayan Prima blok C No 2 pada hari, Minggu (27/7) sekira pukul 12.18 Wib. Sedangkan untuk korbannya bernama, Wini Wijaya.
Peristiwa itu bermula pada saat korban memesan makanan pada aplikasi Gojek online, dan pada saat pesanan yang akan dihantar dengan menggunakan aplikasi Gojek, HP korban dijambret pelaku saat korban menerima telp oleh pengemudi ojek online yang mengatakan, pesanannya hampir sampai.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian HP Samsung Galaxy note 8 yang dijambret pelaku bernama, Marko Oktavianus Sagala (23) dan Aditya (21). Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil diamankan,” ucap Kompol Martuasah.
Namun, lanjut Kompol Martuasah, kedua pelaku Marko dan Aditiya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku lantaran berusaha melawan dengan melarikan diri pada saat akan ditangkap,” ungkap Kompol Martuasah.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku jambret yang terjadi di Jalan Pasar Pringgan Simpang Jalan D I Panjaitan yang terjadi pada, Selasa (24/7) sekira pukul 15.59 WIB atas nama korban, Chone Liy.
“Kejadian bermula saat korban berjalan kaki sambil menelpon temanya. Kemudian datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor, dan langsung merampas HP milik korban,” kata Kompol Martuasah.
Pada saat dirampas korban berteriak sekeras mungkin. “Rampok….rampok….”, teriakan korban membuat gugup pelaku dan akhirnya terjatuh dari sepeda motor dan langsung melarikan diri karena ketakutan.
Baca Juga:
Korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru. Kemudian, Reskrim kami bersama team Pegasus langsung meluncur ke TKP untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan, terukaplah bahwa pelakunya bernama, Noki Suhendra (30) dan Bayu Hermawan (24)
“Noki Suhendra adalah residivis sepesialis jambret yang keluar masuk penjara dan Bayu Hermawan akhirnya berhasil ditangkap. Terhadap, Noki terpaksa kami tembak pada kakinya karena melawan petugas karena berusaha melarikan diri,” pungkas Kompol Martuasah.(darmanto)