MEDAN, Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus pemerasan/pemalak dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana, pada hari, Rabu (18/7/2018) siang.
Menurut Kapolsek Kuralimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, pengungkapan itu berdasarkanI Laporan Polisi nomor : LP/65/K/VII/2018/SPKT/Sek Kutalim atas nama pelapor/korban Saro Leo (34) seorang supir.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu kepada Media Group SUMUT24 mengatakan, pelaku pemerasan melakoni aksinya pada, Rabu (18/7/2018) sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Adapun pelaku yang diamankan yakni, Junico Aditya Putra Manullang (19) warga PBTS Dusu ll Lau Bekeri berikut barang bukti, 1 (satu) blok Kwitansi, 1 (satu) lembar kwitansi berstempel PP (Pemuda Pancasila), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp5000 (Lima Ribu Rupiah).
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH menjelaskan, pada hari, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 13.30 Wib, korban/pelapor melintas di Jalan Glugur Rimbun mengarah Lau Bekeri. Tiba tiba pelapor di berhentiKan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal.
“Karena korban merasa tidak mengenali keduanya, pelapor jalan terus dan tanpa disadari oleh pelapor kedua pelaku mengikuti pelapor hingga sampai pada memberhentikan mobil pelapor,” ucap AKP Martualesi.
Setelah berhenti sambung AKP Martualesi, satu orang pelaku mendekati mobil pelapor dan menyerahkan kwitansi yang berstempelkan PP (Pemuda Pancasila) sebesar Rp10.000. Pelaku mengancam, apabila pelapor tidak membayarkan uang tersebut maka pelapor tidak boleh melintas dari daerah Itu.
“Pada saat pelapor dan pelapor masih berdebat, melintas Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru dan langsung mengamankan pelaku,” beber Kapolsek AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu.(darmanto)
Baca Juga: