Tidak Memenuhi Kuota Bacaleg, 4 Parpol di Batubara Kehilangan 35 Kursi
![Tidak Memenuhi Kuota Bacaleg, 4 Parpol di Batubara Kehilangan 35 Kursi](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/07/IMG-20180718-WA0001.jpg)
BATU BARA, Dari 16 partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2019, ada empat Parpol tidak dapat memenuhi kuota jumlah bakal calon legislatif untuk pemilihan anggota DPRD Batubara, sebanya 35 kursi.
Ketua KPU Batubara Muksin Kalid SE, Rabu (18/7) dini hari menjelaskan, hingga penutupan pukul 00.00 seluruh berkas pendaftaran bacaleg Parpol peserta pemilu 2019 sudah diterima KPU Batubara.
“Ke 16 Parpol sudah menyerahkan berkas. Sampai saat ini masih ada empat Parpol dalam proses pemindahan data dari KPU Batubara”, katanya.
Menurut Muksin, untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta sesuai peraturan diumumkan pada tanggal 23 September 2018. Semetara untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilihat kembali jadwal.
“Karena setelah tadi diterima maka pada tanggal 22 -31 Juli 2018, dilaksanakan penyampaian kekurangan kekurangan dari pada persaratan bacaleg masing masing Parpol,” terang Muksin.
Diakuinya bahwa menurut informasi yang diterimanya ada empat Parpol tidak memenuhi kuota bacaleg tahun 2019.
Infomasi dihimpun Media Group SUMUT24 di KPU, keterwakilan perempuan sudah terpenuhi, tetapi hanya beberapa Dapil yang memang tidak bisa terpenuhi bacalegnya.
Seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hanya mengajukan 23 nama bacaleg, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), 20 nama, Partai Garuda 15 nama dan Partai Bulan Bintang (PBB) 34 nama.
Berikut masing masing partai menyediakan bacaleg untuk 35 kursi di DPRD Batubata, Demokarat 35 orang, Berkarya 35 orang, PDIP 35 orang.
Partai Golkar 35, PAN 35, Partai Prindo 35, Nasdem 35, PKS 35, PPP 35, Gerindra 35, PKB 35, PBB 34, Hunura 35, PSI 23 orang, Partai Garuda 15. Sedang PKPI 20 orang, yang tidak ada bacalegnya Dapil 1 Lima Puluh, Dapil 3 Sebalai dan Dapil 5 Medang Deras. (jo)
Baca Juga: