MEDAN, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur, Selasa (17/7) sore.
Informasi dihimpun wartawan, adapun ketiga tersangka yang diringkus dan seorang ditembak mati masing-masing, Safrial (27) warga Jalan Krium, Kecamatan Padang Diji, Kabupaten Sigli NAD, dan Abdurrahman (24) warga Jalan Kunyeng, Kecamatan Sigli, Kabupaten Sigli NAD. Sedangkan, Atella (27) warga Jalan Kunyeng Sigli Aceh tewas ditembus timah panas polisi.
Penangkapan ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu asal Malaysia yang masuk ke Medan. Kemudian, Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamanan 3 (tiga) orang pengedar di Jalan Rakyat Medan.
Dari hasil pengembangan, Polisi mendapati dan mengamankan barang bukti sebanyak 2 Kg yang disimpan tersangka di Jalan Setia Budi Medan.
“Saat melakukan pengembangan, tersangka Atella melakukan perlawanan kepada petugas. Melihat itu, polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka yang peluru tepat bersarang di dadanya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang hartanto SH SIK MSi, Selasa (17/7) malam.?
Usai dilumpuhkan sambung Kombes Pol Dadang, polisi kemudian memboyong tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Polda Sumut untuk menjalani perobatan, sayang, tersangka (Atella-red) tidak bisa terselamatkan dan meninggal dunia.
“Tersangka (Atella-red) berperan sebagai pengendali narkoba jaringan internasional,” sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
Diungkapkan lebih jauh oleh Kombes Pol Dadang, untuk kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Tersangka ini sudah beberapa kali memasok narkoba ke Medan. Untuk tiap per kilonya, tersangka mendapat upah sebesar Rp10 Juta. Dari tersangka, Polisi turut mengamankan paspornya,” pungkas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka masing-masing, 2 (dua) bungkus sabu 2 Kg, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, Hp 5 unit, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) paspor atas nama Atella, 1 (satu) SIM aatas nama, Atella, 1 (satu) KTP atas nama, Atella, 1 (satu) lembar uang ringgit dan uang rupiah Rp340.000.(W02)