MEDAN, Jhoni Irawan (36) warga Jalan Garu lll Gg XI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, dan M Yunus (44) warga Jalan Tuba lV Gg Perintis VI, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai diringkus pihak Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba Polrestabes Medan lantaran terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduaya ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan di 2 (dua) lokasi berbeda.
Kapolresrabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SiK MSi melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan mengatakan, penangkapan kedua pengedar narkoba itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan, salah satu rumah kontrakan di Jalan Garu l Gang Cempedak yang disewa oleh, Jhoni Irawan dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.
“Informasi yang kita terima, segera datindak lanjuti. Rumah di Jalan Garu l Gg Cempedak kita gerebek. Hasil penggeledahan, dari kamar tersangka (Jhoni-red) ditemukan 20 paket sabu seberat 3,59 gram, timbangan elektrik dan handphone,” ujar AKBP Raphael, Senin (16/7).
Dijelaskan Raphael, dihadapan petugas, Jhoni mengaku sabu itu dibelinya dari M Yunus. Selanjutnya personil melakukan pengembangan dengan membawa Jhoni guna mencari keberadaan Yunus.
“Saat melintas di Jalan Garu lll Gg Pribadi, personil berhasil meringkus, M Yunus ketika sedang duduk di atas sepedamotor yang di parkir di pinggir jalan. Saat digeledah, dari saku bajunya ditemukan satu paket sabu seberat 2,39 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Raphael.
Kini, kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke jaksa.
“Untuk tersangka, dari perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkas AKBP Raphael. (darmanto)
Baca Juga: