MEDAN, Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru Polrestabes Medan, yang langsung dipimpin Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu bersama Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru mengamankan pelaku pemalakan terhadap para supir truk, Senin (16/7).
Adapun para pelaku pemalakan yang diamankan, Suruhen Ginting (63) warga Dusun III GelugurKuta,Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Tersangka tertangkap tangan ketika saat melakukan aksinya di Jalan Gelugur Rimbun, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru dengan barang bukti uang tunai Rp10.000, 4 (empat) Lembar kwitansi berstempel PP, 1 (satu) set buku kwitansi
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari LP/64/K/VII/2018 oleh korban bernama OB Sihombing (49) yang keseharianya bekerja sebagai sopir truk yang membawa pakan ternak.
“Korban menjelaskan, aksi pemalakan sudah dua kali dilakukan oleh tersangka. Karena terpaksa, korban membayar agar, truk korban dapat melintas,” kata AKP Martualesi, Senin (16/7).
Lanjut AKP Martualesi, dari hasil pemeriksaan oleh tersangka mengakui perbuatan memalak dilakoninya setiap hari dengan sasaran mobil mobil truk atau pick up yang membawa barang barang dan melintas di jalan.
“Adapun perburuan terhadap tersangka pemalakan menjadi prioritas utama jajaran Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan, dimana sebelumnya pada tanggal 31 Mei 2018 menangkap seorang pemalak bernama, Imran Perangi dengan barangbukti uang tunai Rp5000 pada tanggal 13 Juni 2018 menangkap pemalak bernama, Tora Sembiring dengan barang bukti Rp10.000. Terhadap kedua tersangka ini dilakukan pembinaan karena korban enggan buat laporan,” jelas Kapolsek Kutalimbaru.
Kami himbau untuk setiap sopir atau warga di Kecamatan Kutalimbaru yang mengetahui praktek “PUNGLI” atau “PEMALAKAN” hubungi kapolsek di no 08126345618. Jangan takut kepada mereka mereka yang melakukan pemalakan, kita harus bekerja sama.
Presiden Jokowi sendiri sudah menginstruksikan penertiban terhadap pemalak pemalak sopir setelah menerima kehadiran para sopir tanggal 8 Mei 2018 di istana negara.
Baca Juga:
“Kami jajaran Polsek Kutalimbaru mengingatkan para kepala desa Perpanden, Sampe Cita, Lau Bekeri dan Sawit Rejo ingatkan warga atau ormas yang melakukan pemalakan karena sebelumnya pada saat rapat rapat koordinasi jg hal tersebut sudah saya sampaikan tetapi kenyataannya hingga sekarang praktek pungli masih berjalan dan saya pastikan akan kami tertibkan,” pungkas Kapolsek.
Tersangka Suruhen Ginting dipersangkakan melanggar pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, tegas AKP Martualesi Sitepu mantan Kasat Reskrim Polsek Medan Kota ini.(darmanto)