Pegasus Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diciduk
![Pegasus Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diciduk](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/07/IMG-20180715-WA0018.jpg)
MEDAN, Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan, melalui Tim Pegasus Polsek Pancur Batu, mengungkap kasus pencurian ponsel pada hari, Jum’at (13/7/2018) sekira pukul 11.00 Wib di salah satu warnet Jalan Jamin Ginting, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu dilakukan oleh, 2 (dua) tersangka.
Informasi dihimpun Media Group SUMUT24, adapun kedua tersangka pelaku yakni, Adif Rambani (24) warga Desa Pematang Tanah Seribu, Dusun V, Kabupaten Asahan dan Andi Syahputra (18) penduduk Jalan Namo Rambe, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya ditangkap polisi setelah korban bernama, Veronica Br Purba (30) warga Dusun 5 Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu melaporkan kasus pencurian HP warna hitam merk VIVO V7 plus chargar didalam warnet Velin Net, Jalan Jamin Ginting, Desa Tengah, Pancur Batu ke Polsek Pancur Batu yang kedua pelakunya dijerat pasal 363 dari KUHPidana.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago mengatakan, pada hari, Sabtu (14/7/2018) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor (korban) mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan pengaduan mengenai pencurian, 1 (satu) unit HP warna hitam merk VIVO V7 plus di dalam warnet VELIN.NET di Jalan Jamin Ginting Desa Tengah, Pancur Batu pada, Jum’at (13/7/2018) pukul 11.00 wib dengan
“Modus kedua tersangka berpura – pura memfotocopy surat-surat milik tersangka, dan begitu korban lengah tersangka mencuri HP milik korban yang teletak diatas kursi kasir, mendapat informasi tersebut kemudian tim pegasus Polsek Pancur Batu dibawah pimpinan Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP bersama pelapor untuk melihat CCTV diTKP,” kata Kapolsek.
Baca Juga:
Kemudian, setelah melihat CCTV salah satu personil pegasus mengenal wajah pelaku melihat dari CCTV, lalu Tim pegasus langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dirumah kontrakan pelaku pada pukul 19.00 wib yang beralamat di Dusun 3 Desa Hulu, Pancur Batu.
“Saat ditangkap, kedua pelaku sedang berada di dalam rumahnya dan kemudian Tim pegasus dibawah pimpinan Kanit Reskrim langsung menangkap kedua tersangka dan BB berupa 1 (satu) unit HP warna hitam merk OPPO A57 yang dijualkan oleh kedua tersangka dengn cara tukar tambah dengan HP. Setelah itu kedua tersangka berikut BB diboyong kekomando utk proses sidik selanjutnya,” pungkas Kompol Faidir.(darmanto)