Gerebek Judi Togel di Desa Mulio Rejo, Ramot Diciduk Polisi
![Gerebek Judi Togel di Desa Mulio Rejo, Ramot Diciduk Polisi](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/07/IMG-20180712-WA0164.jpg)
MEDAN, Ramot Hutapea (46), Kamis (5/7) malam lalu tidak bisa berkutik setelah, petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi togel di Jalan Binjai Km 13 Gg Bersama, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang berisikan kiriman nomor togel dan sms terkirim nomor togel, serta uang hasil penjualan nomor togel sebesar Rp126.000 (seratus dua puluh enam ribu rupiah).
Data dihimpun wartawan dari mako Polsek Sunggal, pengungkapan judi togel itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di TKP sering dijadikan tempat bermain judi. Mendengar hal tersebut personil Polsek Sunggal langsung menuju TKP.
Setelah samapai di TKP, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ketika ditanya mengaku bernama Ramot Hutapea.
“Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam yang berisi kiriman nomor togel dan sms terkirim nomor togel dan uang hasil penjualan nomor togel sebesar Rp126.000 (seratus dua puluh enam ribu rupiah). Tersangka ketika ditanyai mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Kamis (12/7).
Usai tersangka ditangkap sambung Iptu Budiman, petugas melakukan penyitaan dan membawa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sunggal guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka Ramot Hutapea, pasal yang di kenakan Pasal 303 KUHPidana. Ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,” tegas Iptu Budiman.(darmanto)