MEDAN, Patroli Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan 3 (tiga) tersangka pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (7/7) sekira pukul 16.00 Wib.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan masing-masing, Eko Hamdani alias Eko alias Dani (41) warga Jalan Pembangunan Km 12 Lintas Medan – Banda Aceh No 39, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Tri Rahmad (23) warga Jalan Binjai Km 13,5 Bintang Terang Perumahan PTPN II, Desa Sei Semyang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Hendro Gunawan alias Hendro Sinuraya (31) warga Jalan Pondok Kongsi Binjai Km 13,5 Gg Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Informasi dihimpun wartawan, tersangka ditangkap di kawasan Jalan Binjai Kmb13,5 Gg Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang tepatnya di Pondok Kongsi, Sabtu (7/7) sekira pukul 16.00 Wib, berikut barang bukti, 3 (tiga) buah bong (alat hisap sabu) yang diantaranya 2 (dua) merk gundaling dan 1 (satu) merk aqua yang terpasang pipet dan kaca pyrex, 50 (lima puluh) plastik kosong klip merah, 1 (satu) paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu.
“Ketiganya ditangkap patroli Tim Pegasus Polsek Sunggal di Jalan Binjai Km 13,5 Gg Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tepatnya di Pondok Kongsi dengan melihat tiga orang laki – laki dengan gerak – gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan dari ketiga tersangka ditemukan tiga buah bong (alat hisap sabu), dua merk gundaling dan satu merk aqua yang terpasang pipet dan kaca pyrex, 50 plastik kosong klip merah dan satu paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu – sabu,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Selasa (10/7).
Sambung Iptu Budi, setelah ditanykan kepada ketiga tersangka, menerangkan bahwa ketiga bong tersebut masing- mading milik ketiga tersangka dan narkotika tersebut jyga milik ketiga tersangka untuk tersangka gunakan.
“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkas Iptu Budiman.(darmanto)