MEDAN, Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian yang berada di wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan Polsek Sunggal.
Adapun tersangkanya, Jelita Pasaribu alias Ita (28) warga Gg Keluarga, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang melakoni aksi pencurianya pada hari, Minggu (16/6/2018) lalu di Jalan Tani Asli Lorong Sepakat, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, 5 (lima) lembar Kwitansi Pembelian Perhiasan emas, dan 2 (dua) lembar surat bukti gadai.
Informasi dihimpu wartawan di Polsek Sunggal, kronologis kejadian itu pada hari, Selasa (24/4/2018) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban di Jalan Binjai Km 10,8 Desa Purwodadi Lorong Sepakat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dengan alasan mencari kerja, yang saat itu, korban sedang berada di rumah.
Kemudian pada hari, Jumat (27/4/2018) pelaku pergi dari rumah korban menuju rumah orang tuanya di Desa Jaranguda, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pada hari, Minggu (29/4/2018) pelaku kembali datang kerumah korban dengan alasan melamar kerja di pabrik dan pelaku sempat menginap dirumah korban.
Hingga pada hari, Senin (7/5/2018), lalu pelaku pergi dan tinggal kos di jalan Mesjid Gg Keluarga, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tempat kos milik, Irmaya Panjaitan.
Lalu pada hari, Minggu (17/6/2018) saksi hendak megambil perhiasan milik korban di dalam koper yang berada di dalam kamar, korban tidak menemukan perhiasan tersebut.
Kemudian pada tanggal 20 juni 2018 saksi pergi ke tempat kos dimana pelaku tinggal lalu korban bertemu dengan pelaku, dan pelaku mengakui telah mengambil/mencuri perhiasan milik korban dan pelaku telah menggadainya di penggadaian berastagi.
“Atas perbuatan pelaku korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Sunggal dan pada saat itu juga tim pegasus polsek sunggal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku karena takut dikhawatirkan pelaku melarikan diri dan langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal Medan,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Minggu (8/7/2018).
Baca Juga:
Dinesebutkan Kanit Reskrim Iptu Budiman, Pasal yang di kenakan terhadap pelaku, Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.(darmanto)