Butuh Waktu 14 Jam Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru Ringkus Pembunuh Waria di Hotel 61
![Butuh Waktu 14 Jam Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru Ringkus Pembunuh Waria di Hotel 61](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/07/IMG-20180708-WA0104.jpg)
MEDAN, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial BUD alias Ardila Putri yang ditemukan tewas di Hotel 61, Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (7/7/2018).
Adapun tersangka berinisial, Desrifal (21) diringkus di kawasan, Jalan Karya Kecamatan Medan Barat pada, Minggu (8/7/2018) dinihari. “Penangkapan tersangka berdasarkan hasil analisa CCTV hotel dimana diketahui bahwa tersangka menggunakan Honda Scoopy warna abu-abu, menggunakan sepatu warna hitam putih dan memakai jaket warna biru tua,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang Hartanto MSi melalui Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (8/7/2018) siang.
Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, polisi kemudian melakukan penyidikan dan pengejaran. Tepat di depan minimarket, Tim Pegasus melihat seorang pria sesuai ciri-ciri tersangka sedang berdiri. “Tim Pegasus langsung menangkap tersangkanya,” jelas AKBP Putu.
Tersangka kemudian dibawa untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.
“Pada saat pengembangan mencari tali kabel yang digunakan untuk menjerat leher korban, tersangka berusaha kabur dan melawan polisi,” sambungnya.
Baca Juga:
Lalu, lanjut AKBP Putu, Tim Pegasus memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan tersangka. “Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” beber Kasat Reskrim. (darmanto)