Jumat, 07 Februari 2025

Bawa Kotak Rokok Berisikan Sabu, Umar Diciduk Pegasus Polsek Sunggal

Administrator
Jumat, 06 Juli 2018 11:45 WIB
Bawa Kotak Rokok Berisikan Sabu, Umar Diciduk Pegasus Polsek Sunggal

MEDAN, M Umar alias Muhammad Umar alias Umar (29) warga asal Dusun Meu Suhu Desa Elue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe yang saat ini berdomisili di Pasar VII Gg Terong, Kecamatan Medan Tembung, dicuduk Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Kamis (5/7) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Pasalnya, M Umar alias Muhammad Umar alias Umar kedapatan oleh Tim Pegasus Polsek Sunggal membawa dan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya dengan menggunakan bungkus rokok di kawasan Jalan Sembada VII, Kelurahan Selayang, Kecamatan PB Selayang II tepatnya di jalan umum.

Dari tersangka M Umar alias Umar, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus rokok yang berisikan, 1 (satu) plastim klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Jumat (6/7) petang menyebutkan, kronologis penangkapan dari laporan petugas, bahwa di TKP, ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Mendengar hal tersebut Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menuju TKP yang dimaksud. Setalah sampai di TKP, Tim Pegasus melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Kemudian, pelapor (petugas-red) bersama dengan rekan lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama M Umar alias Muhammad Umar alias Umar.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu klip plastik kecil berisikan sabu-sabu yang disimpan dalan kotak rokok kosong di saku celana depan sebelah kiri tersangka yang diakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” sebut Iptu Budiman SE.

Lalu sambung Iptu Budi, pelapor bersama dengan rekan lainnya langsung melakukan Penyitaan dan membawa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sunggal guna dimintai keterangan lebih lanjut

“Pasal yang di kenakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Iptu Budiman Simsnjuntak SE mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.(darmanto)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru