Diduga Pungli, Oknum Pendamping PKH Galus Terancam di Berhentikan
![Diduga Pungli, Oknum Pendamping PKH Galus Terancam di Berhentikan](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/07/IMG-20180705-WA0014.jpg)
GAYO LUES, Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada dinas Sosial kabupaten Gayo Lues di duga telah menyalahi aturan dalam realisasi dana bantuan PKH kemasyarakat kecamatan Terangun pada tahun 2018 ini.
Dalam untuk merealisasikan dana tersebut oknum pendamping PKH meminta dana pembukaan rekening kepada ibu penerima mampaat. Dalam pungutan tersebut sebesar Rp 100.000 perorang yang terdapat di desa Soyo, Desa Belang Kala, Desa Kute Reje, Desa Kuta Sange, Desa Gawar Belangi dan Desa Bukit.
Dalam satu desa oknum tersebut, menerima uang dari 10 orang peserta penerima PKH dengan modus dana pembukaan tabungan rekening PKH. Sehingga para ibu penerima mampaat merasa di rugikan akibat perbuatan oknum pendaping PKH pada dinas Sosial.
Koordinator PKH dinas Sosial Gayo Lues Rusnaidi, saat di komfirmasi Group Media SUMUT24 pada, Kamis (5/7) membenarkan bahwa ada oknum pendamping PKH di Kecamatan Terangun telah menyalah gunakan tugas nya, sehingga nekat melakukan pemungutan biaya untuk pembuatan buku tabungan bagi penerima program PKH.
Dia juga menyebutkan, dua hari yang lalu kita dari dinas Sosial turun langsung ke desa yang telah di pungut biaya oleh saudari HL, masyarakat yang menerima bantuan PKH mengaku ada memang di kutip dana untuk untuk dana admistrasi pembuatan buku tabungan rekening program PKH, itu semua yang di lakukan oleh oknum tersebut tampa sepengetahuan dinas Sosial,” ujarnya.
Baca Juga:
Kabid Rehabilitas M Isnan Amin pada Dinas Sosial juga menambahkan, atas perbuatan saudari HL yang telah memampaatkan tugas nya sebagai pendamping PKH telah melangar aturan yang berlaku, sehingga dari dinas Sosial Gayo Lues mengeluarkan surat SP3T untuk proses pemberhentian nya dari pegawai kontrak Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Saya berharap kepada rekan pendamping lain,agar bisa bekerja sesuai dengan peraturan, jangan memampaatkan kepercayaan yang telah di berikan,bila ada kejadian lagi di lapangan,bsaya harapkan kepada rekan Pers dan LSM untuk melaporkan kepada kami,dan mudah-mudahan cukup menjadi pelajaran bagi rekan pendamping lainnya,” pungkasnya. (daud)