MEDAN, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat bahwa mantan Walikota Padang Sidempuan Andar Amin Harahap yang sekarang ini mencalon Bupati Paluta menggantikan Ayah kandungnya Bahrumsyah Harahap, kembali diterpa isu miring.
Pasalnya kasus yang melibatkan dirinya dalam dugaan korupsi Alkes di RSUD Gunung Tua Paluta sudah berjalan dua tahun, namun Kejatisu dan Poldasu belum memprosesnya secara arif dan Bijaksana.
“Kita minta kasus tersebut dibongkar kembali karena selama ini dinilai ada permainan dalam proses hukumnya. Harusnya Andar Amin sudah menjadi tersangka karena dinilai telah menerima suap sebesar Rp 620 Juta dari proyek Alkes tersebut,” tegas Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Selasa (5/6).
Menurutnya, kasus korupsi Alkes tersebut sudah bergulir lebih kurang dua tahun yang lalu tapi tak ada proses kelanjutan atas kasus tersebut.
“Sehingga kita minta KPK mengambil alih kasus tersebut, karena proses hukum sewaktu kasus itu ditangani Kejatisu dan Poldasu jalan ditempat alias dipetieskan sehingga kita sangat curiga berhentinya kasus tersebut. Apalagi sudah ada surat KPK menyatakan Andar Amin terlibat korupsi Alkes, jadi sebaiknya kasus itu dibuka lebar kembali agar kasus tersebut benar-benar duduk sebagaimana harapan masyarakat,” tegas Hendra Hutagalung.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkesan enggan menindaklanjuti keterlibatan Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap dalam perkara dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara.
Hal tersebut terlihat kalau lembaga Adiyaksi itu melemper bola kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Polda Sumut). “Fakta persidangan, akan melaporkan temuan itu kepada Polda Sumut, karena mereka (penyidik Tipikor Poldasu,red) yang melakukan penyidikan kasus itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama.
Lanjut Chandra dari hasil temuan itu akan kordinasikan setelah jalannya persidangan sudah selesai dan dijatuhkan vonis. “Fakta itu dilaporkan jaksa kepada lembaga (Kejati Sumut-red). setelah usai disidangkan, baru lah kita kordinasi diminta untuk dilakukan penyidikan,” terangnya.
Diketahui, terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp5.463.790.522 dari pagu anggaran sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari dana Perubahan Bantuan Daerah Bawahan (PBDB) Sumut Tahun 2012 dengan terdakwa Bendahara Pengeluaran RSUD Gunung Tua.
Direktur RSUD Gunung Tua dr Naga Bakti Harahap, Rahmad Taufik Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Gunung Tua, dan Rizkyvan L Tobing Direktur PT Aditya Wiguna Kencana di Pengadilan Tipikor Medan kemarin.
Baca Juga:
Terungkap fakta-fakta baru, Dimana dalam dakwaan disebutkan, Bahwa pengadaan tender alkes yang bermasalah ini, Walikota Padangsidempuan Andar Harahap menerima fee sebesar Rp620 juta. dari hasil mark up harga dari total anggaran Rp10 miliar.
Andar Harahap, yang merupakan anak dari Bupati Padanglawas Utara (Paluta) H. Bachrum Harahap. Disebut-sebut menerima uang sebesar Rp620 juta dari pemilik PT Aditya Wiguna, Ridwan Winata yang kini, sedang diproses secara hukum di Kejari Lampung.(W03)