MEDAN, Pembayaran Gaji ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dikhawatirkan akan membebani APBD itu sendiri. Akibatnya, hal itu akan menyebabkan adanya program yang dikurangi atau dirasionalisasi.
“Jika dalam pembahasan APBD yang lalu sudah dimasukkan cadangan dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR yang dibebankan kepada APBD, kalau belum dimasukan, kita khawatir hal itu akan membebani, bakalan ada yang dikurangi atau dirasionalisasi,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz kepad SUMUT24, Minggu malam (3/6).
Politisi dari partai Demokrat Sumut ini juga menyampaikan, Gaji ke-13 dan THR yang diberikan kepada ASN ini memang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya.
“Kalau memang kebijakan ini adalah kebijakan yang baik dan sudah sesuai dengan kemampuan keuangan negara, saya pikir tidak ada masalah. Namun hendaknya kebijakan seperti ini jangan di politisir,” kata Muhri.
Karenanya, lanjut Muhri, setelah liburan atau cuti bersama lebaran tahun ini, pihaknya akan membahas APBD triwulan ke II. Dalam pembahasan ini, akan di cek apakah pembayaran THR ini sudah dicadangkan jauh hari sebelumnya, atau belum.
“Akan di evaluasi ualng. Kalau belum dianggarkan,harus diektahui program apa yang ditunda,” pungkasnya. (W01)
FOTO : Anggota DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz.