38 Mantan dan Anggota DPRDSU Tersangka, KPK Juga Harus Bidik SKPD Terlibat
![38 Mantan dan Anggota DPRDSU Tersangka, KPK Juga Harus Bidik SKPD Terlibat](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/04/Mendagri.jpg)
MEDAN , Sebanyak 38 orang anggota DPRDSU dan mantan Anggota DPRDSU kembali menjadi tersangka dalam kasua suap Mantan Gubsu GPN,semuanya itu terjadi akibat korupsi dan kolusi dalam penyelenggaraan negara. Jadi sebaiknya KPK juga harus membidik SKPD terlibat dalam persekongkolan jahat tersebut, ucap Pengamat Hukum Sutan Erwin Sihombing SH Kepada SUMUT24, Minggu (1/4). Menurutnya, sedikit banyaknya sejumlah SKPD pasti terlibat jadi sangat Diharapkan KPK agar menelusuri benang merah keterlibatan para SKPD tersebut. Benang merah pasti ada jadi harua ditelusuri secara tuntas agar tidak terjadi penzoliman sepihak, ucapnya.kalau tidak ada api mana mungkin ada asap, jadi sedikit banyaknya SKPD Pemprovsu pasti terlibat, jadi KPK tunggu apalagi.
Sebelumnya, dalam sebuah surat KPK menginformasikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
Terdapat 38 nama yang disebutkan sebagai tersangka. Ada yang masih menjadi anggota DPR Sumut, ada pula yang sudah tidak lagi menjabat di sana. Di antara para mantan itu terdapat nama anggota DPR dan DPD.
Ke-38 nama tersangka yang tertera dalam surat KPK itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu.
Selanjutnya, ada juga nama Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sementara itu itu, Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo merasa prihatin terhadap 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dirinya tak pernah bosan mengingatkan para anggota dewan untuk memahami area rawan korupsi.
“Saya sebagai Mendagri tentunya merasa prihatin, merasa sedih karena ini mencakup puluhan mantan dan anggota DPRD Sumut,” kata Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan Puspen Kemendagri, Minggu (1/4).
Tjahjo mengatakan salah satu area rawan korupsi itu, terkait dengan masalah perencanaan dan penyusunan anggaran. Sudah banyak contoh kasus korupsi di sektor ini dan seharusnya dapat dijadikan pelajaran berharga bagi pihak yang berkepentingan.
Baca Juga:
“Saya kira harus hati-hati karena area itu yang dicermati oleh KPK, kejaksaan termasuk BPK dalam audit anggaran ini juga yang berkaitan dengan perencanaan anggaran,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak main-main ketika menyusun anggaran dengan DPRD. Jangan tergoda oleh jalan pintas, apalagi jika jalan pintas itu berisi permintaan yang tak sesuai aturan. Hal tersebut harus ditolak.
Menurut dia, jika memang tidak ada kesepakatan dengan DPRD, anggaran bisa disahkan melalui Pergub. Intinya jangan bermain saat menyusun anggaran karena pasti akan terbongkar.
“Sedikit ada penyimpangan apalagi ada penyalahgunaan, apalagi ada pembagian, pasti terbongkar sebagaimana yang dialami oleh teman-teman teman Pemda dan DPRD Sumut,” ucapnya.
Asas Praduga Tak Bersalah.
Tjahjo yakin KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pastinya, telah mengantongi alat bukti kuat. Karena itu, dia meminta kasus di Sumut dan kasus serupa lainnya, dijadikan pelajaran, agar hati-hati dan paham area rawan korupsi.
Namun, karena ini baru status tersangka, maka asas praduga tak bersalah yang harus dikedepankan.
“Sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai penetapan hukum tetap bagaimana keputusan pengadilan, saya kira belum bisa diganti. Kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap, lalu untuk PAW- nya parpol diberikan tembusan untuk mengisi penggantinya,” jelas Tjahjo. (red)
Baca Juga:
.(W03)