MEDAN | Dipimpin Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK SH, beserta Wakapolsek Medan Kota, Kanit Reskrim, Kanit Intel Polsek Medan Kota melakukan razia di tempat hiburan malam tepatnya E yang terletak di Jalan Cirebon Medan, Minggu (25/3) sekira pukul 01.30 Wib.
Dalam razia tersebut, Team Opsnal yang masuk kedalam KTV dan melakukan penggeledahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil Extacy.
Hasilnya, 10 pengunjung laki-laki dan perempuan dan barang bukti, pil Extacy sebanyak 22 butir, dan 10 butir Pil Happy Five/H5 dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sisa pakai Narkotika jenis Key turut diamankan.
Adapun kesepuluh pengunjung KTV yang diamankan masing-masing berinisial, LN (40) warga Jalan Rawa Cangkuk 1 No 7 B, YP (24) warga Jalan Setia Budi Tanjung Sari Pasar 4 No 8 Medan, E (34) warga Jalan Mahon No 14 Medan Timur, RJ (21) warga Gaperta Ujung, Jalan Cempaka Gg Persatuan Medan Sunggal, RA (26) warga Jalan Brigjen Hamid Gg Balai Desa No 21 Medan johor.
Kemudian, K (24) warga Jalan Gelas No21 Medan Petisah. F (23) warga Jalan Gatot Subroto Gg Amal No 5 E Medan, SR (27) warga Gatot Subroto Jalan Rezeki Medan, FH (41) warga Jalan Letda Sujono Komplek Albania Blok H 2 Medan, dan FN (32) warga Jalan Brigjend Katamso Lembah Medan.
“Selain ke 10 pengunjung, barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus Pil Extacy berisikan sebanyak 22 butir, setengah butir pil extasi sisa pakai, Pil Happy Five/H5 sebanyak 11 butir, dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis Key (sisa pakai) berhasil diamankan,” kata Kompol Martuasah.
Mantan Kanit VC Polrestabes Medan ini menjelaskan, penggerebekan dan penggeledahan E KTC di Jalan Cirebon Medan dilakukan pada hari, Minggu (25/3) sekira pukul 01.00 Wib dilakukan oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota beserta Personil Polsek Medan Kota.
“Sesampai di TKP, Team Opsnal dan personil Polsek Medan Kota melakukan penggeledahan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di dalam KTV, terdapat 5 (lima) orang perempuan dan 3 (tiga) orang laki-laki. Ketika Team memeriksa seorang laki-laki diketahui berinsial LN, dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) bungkus platik klip sedang yang berisi pil Extacy sebanyak 22 butir, dan 10 butir Pil Happy Five/H5, dan dari kantong baju kemeja ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi sisa pakai Narkotika jenis Key,” sebut Kompol Martuasah.
Kemudian lanjut, dijelaskan Kompol Martuasah, Team juga menemukan 1 butir Pil Happy Five/H5 dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik, SR dan setengah butir pil Extacy dari sela-sela kursi sofa tempat dimana SR duduk.
Baca Juga:
Hasil intrograsi sambung Kompol Martuasah, LN menerangkan bahwa pil extasy dibeli dari tersangka atas nama berinsisal (F). Kemudian team lasung mengamankan F.
Kemudian sambung Kompol Martuasah, dari seorang pengunjung wanita tersebut ketika dilakukan penggeledahan, oleh personil Polwan Polsek Medan kota yang dipimpin Wakapolsek ditemukan 1 (satu) butir Pil Happy Five/H5 dari kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
Selanjutnya seluruh pengunjung yang berada di KTV tersebut berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukn proses lebih lanjut, pungkas Kompol Martuasah.(W02)
Foto : Razia dimpimpin Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah H Tobing SIK MH, mengamankan 10 pengunnjung dan puluhan butir pil setan jenis extacy dan Happy Five/H5.