MEDAN| Personil unit lantas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu, berhasil mengamankan 13 Kg sabu yang dikemas dalam 13 bungkusan plastik,serta 20 ribu pil ekstacy yang dikemas dalam 4 plastik, dimana setiap bungkusan terdapat 5 ribu butir ekstacy, Rabu (28/3), sekitar pukul 03.45 WIB di Jalinsum Pos lantas Terpadu Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab Labura.
Dalam siaran persnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebutkan, bahwa selain barang bukti narkoba tersebut, juga diamankan 3 orang tersangka, yakni Marhaban Ali asal Aceh (40), supir warga Desa Kubu Kec. Pusangan Sebilah Krueng Aceh Timur, Mursalum (39) asal Aceh, pekerjaan wiraswasata, warga Jalan Pancing Gang Melunjo Medan. Dan tersangka yang ketiga adalah Hasnawi (34) asal Aceh pekerjaan petani warga Dusun Ujong Belang Desa Alue Bulu Dua Kec. Simp Ulim Aceh Timur.
“Barang bukti sabu disembunyikan para tersangka dalam 13 bungkus kemasan warna Kuning merk Guan-Yinang,”terangnya.
Kombes Rina juga menyampaikan, kronologis penangkapan tersangka narkoba ini, berawal saat mobil mobil Avanza hitam BK 1718 BI yang dikemudikan oleh Marhaban Ali distop oleh 4 personil unit lantas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu di Pos Lantas terpadu Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan dan personil Polsek Kualuh Hulu,pada Rabu(28/3)pukul 03.45 WIB.
“Saat dilakukan interogasi,Marhaban Ali mengaku Narkoba tersebut akan diserahkan kepada Seseorang bila sudah tiba di Pekan Baru,”terangnya.
Saat diamankan, selain barang bukti narkoba sabu dan pil ekstacy,petugas juga menyita 2 unit hp android, 3 unit hp samsung lipat, 1 unit hp merk stoberry,1 buah STNK mobil dan 1 buah STNK sepeda motor,tambahnya.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu diminta keteranganya lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap jaringan,”tandas Kabid Humas Polda Sumut.(W01)