Kamis, 06 Februari 2025

Kejatisu Terima SPDP Kasus JR Saragih

Administrator
Jumat, 23 Maret 2018 13:57 WIB
Kejatisu Terima SPDP Kasus JR Saragih

MEDAN|halomedan.co

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pidana pemilu JR Saragih dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut.

Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP JR Saragih sudah kami terima, dan kami masih menunggu berkas penyelidikan dari Gakkumdu untuk 14 hari kedepan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (22/3).

Lanjutnya, setelah 14 hari penyelidikan di Gakkumdu, berkas akan diserahkan penyidik Gakkumdu ke Kejatisu dan Kejatisu punya waktu lima hari untuk melakukan penyidikan dan penyusunan dakwaan.

“Kasus pidana pemilu ini adalah kasus yang spesialis dari yang spesial, jadi waktunya dipercepat, lima hari di Kejatisu kemudian kita susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Karena ini, pelanggaran pemilu dilakukan proses hukumnya dilakukan diluar KHUPidana,” paparnya.

Menurut Sumanggar, saat ini Kejatisu sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu ini.

“SPDP-nya masih di ruang pak Wakajatisu, akan ditunjuk JPUnya sesuai jaksa yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu Sumut,” ujar Sumanggar.

Sebelumnya JR Saragih menjalani periksaan di Kantor Bawaslu Sumut, Senin 19 Maret 2018, kemarin. Pemeriksaan tersebut, kali pertama dijalani JR Saragih. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkumdu, Kamis 15 Maret 2018.

Politisi Partai Demokrat tersebut, dijerat atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada stempel legalisir di fotocopy ijazahnya, yang digunakan JR Saragih untuk maju di Pilgubsu 2018.(R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru