Hakim PN Terjaring OTT KPK
![Hakim PN Terjaring OTT KPK](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/03/PN-Tangerang-1.jpg)
Tangerang, Aparat penegak hukum dijaring KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini yang ditangkap KPK adalah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.
Selain Wahyu, seorang panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika diciduk KPK. Keduanya termasuk dari 7 orang yang diamankan KPK pada Senin (12/3) kemarin. Setelah memeriksa mereka yang ditangkap, KPK pun menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima: WWN (Wahyu Widya Nurfitri) dan TA (Tuti Atika), diduga sebagai pemberi AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Agus dan Saipudin disebut sebagai advokat. Mereka memberikan suap kepada Wahyu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi. KPK menyebutcommitment fee terkait pengurusan itu adalah Rp 30 juta.
Penangkapan hakim tersebut tentunya menambah panjang daftar unsur pengadilan yang pernah ditangani KPK. Mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) pernah ‘mencicipi’ OTT KPK.
Di tingkat pengadilan negeri yang cukup mentereng ada nama Rohadi. Mantan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu sempat dijuluki PNS pemilik 19 mobil.
Dia dijatuhi vonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 300 juta terkait pengurusan perkara Saipul Jamil. Selain itu, KPK masih melakukan penyidikan atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang terhadap Rohadi.
Bergeser ke Jakarta Pusat, ada Edy Nasution, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Edy terbukti menerima suap dari pihak berperkara di PN Jakpus dengan pecahan dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah.
Edy terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait penundaan teguran perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco, USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sudah melewati batas waktu. Ia juga terbukti menerima gratifikasi yang tak sesuai dengan tugasnya di PN Jakpus sebesar USD 70 ribu, SGD 9.852, dan Rp 10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di PN Jakpus.
Baca Juga:
Kemudian di tingkat pengadilan tinggi, yang teranyar ada nama Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Dia diduga menerima suap dari anggota DPR Aditya Anugerah Moha senilai SGD 120 ribu. Suap itu diduga untuk membuat ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan, tidak ditahan dan diputus bebas pada tingkat banding. Saat ini, Sudiwardono sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Untuk tingkat MK, KPK menangani 2 mantan hakim konstitusi, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Akil dicokok KPK pada 2013 karena menduga yang bersangkutan memperdagangkan putusan di mahkamah yang menjaga konstitusi itu.
Perbuatan Akil terbukti dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini diketuk oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dan di level kasasi. Duduk sebagai majelis kasasi, Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.
Sedangkan Patrialis, yang ditangkap KPK pada 25 Januari 2017, diduga menerima suap dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Setelah sederet sidang, Patrialis divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang itu digunakan Patrialis untuk biaya umrah.(dtk)