Kamis, 06 Februari 2025

Humas PDAM Jumirin: Pelanggan Rumah dan Wisman Cahaya Disanksi Tegas

Administrator
Rabu, 31 Januari 2018 05:27 WIB
Humas PDAM Jumirin: Pelanggan Rumah dan Wisman Cahaya  Disanksi Tegas

Medan, Prusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumaera Utara terus melakukan pembenahan guna menekan tingkat kehilangan air, karena hingga saat ini masih tinggi terjadi. Salah satunya penyebabnya, masih didapati pelanggan dengan sengaja melakukan perbuatan merusak instrumen meter air atau menyambung langsung dari pipa dinas/distribusi. Hal ini dibenarkan Jumirin, Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumut saat dikonfirmasi SUMUT24, Senin malam (29/1).

“Kita sudah putus sambungan air bersih milik PDAM Tirtanadi ke Wisma Penginapan Cahaya di Jalan Denai sekitar Terminal Amplas, Medan. Hal ini dilakukan, karena sengaja merusak meteran air (mencuri air). Selanjutnya kita kenakan denda sesuai peraturan yang ada,” tegas Jumirin.

Saat ditanya apakah sanksi tegas bagi pelanggan nakal dan mencuri/merusak meteran air bisa pelanggan dikenakan sanksi pidana penjara, karena sudah mencuri, Jumirin mengatakan,” saksi pidana untuk menjebloskan pemilik Wisma Penginapan Cahaya ke penjara, tak bisa dilakukan alias terganjal. Karena PDAM Tirtanani hanya bisa menjatuhkan sanksi denda saja,” ujar Jumirin.

Masih sebut Jumirin, PDAM Tirtanadi sudah melakukan tindakan tegas kepada pemilik Wisma Penginapan Cahaya di Jalan Denai yang berinisial HS. “Rabu kemarin, sambungan air bersih PDAM Tirtanadi ke penginapannya sudah kita putus. Selanjutnya, pemilik penginapan membayar sanksi denda dan tunggan meterannya.

Sanksi diberikan baik kepada pelanggan, bekas pelanggan dan bukan pelang­gan yang melakukan perbuatan merusak instrumen meter, menyambung langsung dari pipa dinas/distribusi, menyambung secara tidak sah bekas pelanggan dan penyambungan secara tidak sah lainnya.

Masih dikatakan Jumirin, merusak instrumen meter adalah, memotong/mengikis daun kipas meter atau membuangnya sama sekali, benda lain dimasukkan ke dalam blok kipas atau lubang kipas meter diganjal dengan benda lain, tiang gronstip disetel ke atas/ke bawah atau diganjal dengan benda lain yang mengakibatkan meter mati atau jalan meter tidak normal.

Kemudian, Jumirin mencontohkan lagi, menambah/memasukkan kawat lewat pipa mengganjal kipas meter, blok meter dirusak atau saringan meter tidak ada (dibuang), pengikat mesin meter dirusak serta dihilangkan sama sekali, magnit meter dirusak atau tidak ada dibuang sama sekali, sekitar meter dilengkapi magnit lain yang mengakibatkan jalan meter lambat atau mati sama sekali.

Menurut Jumirin, apabila pelanggan didapati melakukan perbuatan merusak instrumen meter/menyambung secara tidak sah seperti yang ditetapkan pada keputusan ini, maka kepada pelanggan dikenakan sanksi, yakni pipa dinas diputus/dibongkar, meter air diangkat dan hubungan seba­gai pelanggan sementara diputus.

Pemutusan sementara dapat disambung kembali setelah ada persetujuan direksi, atas permohonan sebelumnya dari pelanggan tersebut. Setelah ada persetujuan direksi, aliran air dapat disambung dan dikenakan biaya dengan mem­bayar di kas perusahaan

Baca Juga:

Pelanggan yang merusak instrumen meter dikenakan biaya ganti meter dengan ukuran dan harga yang berlaku saat ini, biaya bongkar pipa/penutupan lubang bor, biaya sambungan kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku, denda sebesar (3m3/hari x 30 hari x 12 bulan x tarif tertinggi dalam golongannya).

“Biaya penyambungan ter­sebut hanya berlaku dalam ba­tas waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pemutusan. Apabila lewat batas waktu tersebut maka biaya penyambungan dihitung seperti biaya penyambungan baru,” tergas Jumirin.

Saat ditanya apakah pemilik Wisma bisa dipidanakan karena ketahuan dan terbukti mencuri air bersih, Jumirin mengatakan, “sulit dipidanakan, tapi hanya dikenakan bayar denda saja,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik Wisma Penginapan Cahaya, HS, saat dikonfirmasi lewat telepon bernomor 0821xxxxxxxx membantah hal itu. Bahkan ketika ditanya terkait adanya pencurian air PDAM di wismanya itu juga dibantahnya.

“Mana ada saya mencuri air PDAM, mungkin kalau telat bayar ada. Biasalah itu,” katanya di telepon. (R03/W07).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Rapim dengan Kapolres Jajaran Kapolda Sumut Tekankan Berantas Judol, Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Rapim dengan Kapolres Jajaran Kapolda Sumut Tekankan Berantas Judol, Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Kasatlantas dan Dirlantas Polda Sumut Hadir Sertijab Pengalihan Operasional BBN1 dan BBN2 Mutasi dari Samsat

Kasatlantas dan Dirlantas Polda Sumut Hadir Sertijab Pengalihan Operasional BBN1 dan BBN2 Mutasi dari Samsat

Hendak Tangkap Badar Narkoba Personel Polres Deliserdang Ditembak Warga

Hendak Tangkap Badar Narkoba Personel Polres Deliserdang Ditembak Warga

Ratusan Siswa SMKN 10 Medan Gagal Ikut SNBP, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot

Ratusan Siswa SMKN 10 Medan Gagal Ikut SNBP, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot

Tim Gabungan di Pimpin AKBP Arie Sofandi Paloh Tutup PETI di Hutabargot Madina,Ini Keterangannya

Tim Gabungan di Pimpin AKBP Arie Sofandi Paloh Tutup PETI di Hutabargot Madina,Ini Keterangannya

Hanya 10 Persen Koperasi di Sumut Berkontribusi bagi Perekonomian Daerah

Hanya 10 Persen Koperasi di Sumut Berkontribusi bagi Perekonomian Daerah

Komentar
Berita Terbaru