Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polrestabes Medan, Selasa (23/1) musnahkan 73,5 Kg narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang disita dari, Febri Zailani (26) dan Ishak Wahid (26), keduanya merupakan warga Desa Kuning I Kecamatan Babel, Aceh Tenggara.
Kedua pengedar ini ditangkap pada 27 September 2017 di Jalan AH Nasution kemarin silam.
“Keduanya ditangkap di Jalan AH Nasution berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti oleh personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH dan Jaksa Penuntut umum Kejari Medan, Petrisia Pasaribu SH, Selasa, (23/1).
Kompol Martuasah menjelaskan, para pelaku mengaku barang haram tersebut dibawa dari kampung halamannya asal Aceh, sengaja untuk diedarkan di kawasan kota Medan sekitarnya.
“Belum sempat mengedarkan dagangannya, kedua pelaku ditangkap oleh petugas kita,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan lanjut Kompol Martuasah, kedua pelaku berikut barang bukti daun ganja keringa diboyong ke Mapolsek Medan Kota.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.
Dari pantauan wartawan di Mapolsek Medan Kota, kedua tersangka yang didampingi kuasa hukumnya itu tampak tertunduk. Sementara, ganja kering seberat 73,5 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dibakar.(W02)
Baca Juga: