halomedan.co | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar melakukan upaya jemput paksa kepada Walikota Sibolga untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan rigid beton pada 2015 di Kota Sibolga.
Upaya jemput paksa itu dilakukan karena sudah dua kali Walikota Sibolga tidak menenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
“Masa saksi-saksi lain bisa dihadirkan atau memenuhi panggilan penyidik, Walikota tidak. Maka itu Kejatisu harus melakukan upaya jemput paksa,” tegas Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut Nuriono SH kepada SUMUT24, Selasa (23/1).
Mantan Wadir LBH Medan ini menyatakan, keterangan dari Walikota Sibolga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan rigid beton pada 2015 di Kota Sibolga ini sangat dibutuhkan.
“Keterangan Wali Kota Sibolga sangat dibutukan untuk para terangka,” tegas Nuriono lewat telepon seluernya.
Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga tersebut. Sedangkan 10 orang tersangka rekanan sudah ditahan, dan 2 orang tersangka lainnya belum ditahan yakni Kadis PU Sibolga dan Pokja. (R04)