3 Pengedar Narkoba Ditangkap
![3 Pengedar Narkoba Ditangkap](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/01/Dikibusi-Warga.jpg)
MEDAN | Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus 3 (tiga) tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Selain 3 tersangka dan pengguna narkotika, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotik
a jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kecil berwarna merah berisikan sabu, 30 plastik klip merah kosong, 1 timbangan elektrik, 1 unit handphone.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak SE mengatakan, masing-masing ketiga tersangka yang diamankan yakni, AJ alias Aris (37), SPT (27) dan MSAS alias Arif (23).
“Ketiga tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua tersangka dengan inisial AJ alias Aris dan SPT ditangkap saat melakukan transaksi di rumah AJ di Jalan Garuda Gang Pertama No 7, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (9/1) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kompol Wira, Minggu (21/1).
Penangkapan itu sambung Kompol Wira, pihaknya menyita barang bukti 1 paket kecil klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik dan 30 plastik klip kecil kosong.
Saat diinterogasi, tersangka SPT mengaku membeli sabu dari AJ untuk dipakai bersama temannya Arif. Mendapat pengakuan itu, polisi langsung menangkap Arif di rumahnya di Jalan Garuda Gang Senopati, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Dari penangkapan tersangka Arif, polisi menyita barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi narkotija jenis sabu.
“Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyelidikan lanjut,” pungkas Kompol Wira Prayatna.(W02)
foto : Pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu saat diamankan di Polsek Sunggal.
Baca Juga: