MEDAN| halomedan.co
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Kepala seksi Penerangan Hukum dan Ham, Sumanggar Siagian kepada Sumut24, Kemarin, mengatakan jika pihaknya hingga kini masih belum mengetahui prihal adanya SP3 yang dilakukan pihak Kejari Dairi.
Hal ini terkait keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus Mantan Kepada Dinas (Kadis) Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Pakpak Bharat, Manurung Naiburhu yang kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Kabupaten Pakpak Bharat atas kasus penggelapan anggaran Proyek Bantuan Bedah Rumah (BBR) senilai Rp1,2 miliar.
“Sejauh ini kita belum tahu. Nah tapi prihal adanya surat masuk dan keluar kita akan tanyakan ke tim Pidsus untuk lebih lanjut,” ujar Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan, jika SP3 itu sudah ada dikeluarkan, tentunya pihaknya akan mengetahui. Dimana proses tersebut akan tercatat dalam administrasi pihak Kejatisu.
“Ya,ya pasti ada didalam surat masuk dan keluar untuk pemberitahuan itu,”terangnya. (JS/R06)