MEDAN | Halomedan
Dugaan terjadinya pencemaran nama baik terhadap salah seorang pejabat PDAM Tirtanadi melalui media sosial, berbuntut panjang. Setelah pemilik akun Facebook(FB) berinisial FFN dilapor ke polisi, kali ini KNPI Sumut menyatakan, akan mendorong pihak Kepolisian untuk segera mengusut dan menuntaskan kasus pencemaran nama baik tersebut.
“Pelapor adalah Wakil Ketua KNPI Sumut. Atas nama keluarga besar KNPI Sumut, kami mendorong kepolisian untuk segera mengusut kasus itu,” kata Ketua DPD KNPI Sumut Sugiat Santoso.
Menurut Sugiat, tuduhan berbuat mesum itu sangat tendensius, dan sudah menyerang pribadi Febby Milanie selaku pejabat publik yang dipercaya mengemban amanah di PDAM Tirtanadi.
“Tuduhan melalui media sosial ini sudah menyalahi UU ITE. Ini merugikan Febby secara pribadi dan keluarga besar KNPI Sumut,” tegasnya.
Sugiat Santoso, yang juga adalah Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut mengatakan, sosok Febby yang dikenalnya sejak masa kuliah merupakan wanita yang beretika baik sebagai seorang muslimah, dan menjaga budaya ketimuran.
“Saya sudah mengenalnya sejak mahasiswa. Tidak pernah sekalipun saya melihat dia (Febby) berpakaian yang tidak beretika, apalagi sampai melakukan perbuatan tak senonoh,”katanya.
Karenanya, Sugiat mengajak agar masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan baik dan benar, serta menghindari fitnah, apalagi sampai mencemari nama baik seseorang.Penuntasan kasus ini juga dapat dijadikan pembelajaran kepada masyarakat.
Terpisah, saat dikonfirmasi soal laporanya ke polisi terkait dengan pencemaran nama baiknya itu, Febby membenarkanya. “Iya,sudah saya laporkan ke polisi, mereka sudah fitnah saya,”katanya.
Data yang diperoleh SUMUT24 menyebutkan, Febby telah melaporkan akun FB milik FFN itu ke Polrestabes Medan, dan laporanya itu tertuang dalam LP/2301/K/XI/2017/SPKT Resta MDN,tanggal 17 November 2017. Dalam laporan itu disebutkan, terlapor melalui akun FB nya menuding Feby telah berbuat mesum diruang kerjanya, yakni gedung PDAM Tirtanadi Jalan SM Raja Medan.(W01)
Baca Juga: