MEDAN |Halomedan
Selama tahun 2017, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) menegur 31 lembaga penyiaran publik yang melanggar isi siaran berbentuk konten lokal. Lembaga penyiaran itu termasuk lembaga penyiaran televisi maupun radio.
Hal itu dikatakan Komisioner KPID Sumut, Jaramen Purba saat menggelar konferensi pers di Kantor KPID Sumut, Jalan Adi Negoro Medan, Rabu (22/11). Acara dibuka Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon, Mutia Atika Koordinator Bidang Perizanan, Ramses Simanullang, Anggota Bidang Perizinan dan M Syahrir, selaku Komisioner Bidang Kelembagaan.
“Dari 31 lembaga yang melanggar, ada yang kita bina dengan cara memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan agar tidak menayangkan kembali siaran yang melanggar peraturan perundang-undangan dan ada juga yang kita berikan sanksi berupa teguran tertulis,” sebutnya.
Untuk lembaga penyiaran berlangganan yang melanggar UU Penyiaran, maka untuk penindakannya KPID Sumut berkoordinasi dengan KPID Pusat. Laporan pelanggaran ada yang didapat langsung dari hasil monitor tim terhadap isi siaran. Ada juga dari laporan masyarakat.
“Hanya saja sejauh ini laporan dari masyarakat masih minim. Di Medan laporan itu beberapa waktu lalu hanya ada dari masyarakat di Kampung Madras. Mereka merasa terhina dengan tayangan Stand Up Comedy yang menghina mereka di sana,” ujar Parulian.
Beberapa isi siaran yang ditegur tersebut di antaranya program acara Refleksi yang ditayangkan DAAI TV pada 17 Oktober 2017. Program siarannya menampilkan/mengeksploitasi bagian tubuh tertentu dari seorang penari. Landasan hukum pelanggarannya yakni SPS Bab XII Pasal 18 Huruf (h) dan SPS Bab X Pasal 15 Ayat 1.
Selanjutnya ada lagi program Jejak Petualang dari Trans 7 pada 4 Oktober 2017. Program ini menampilkan adegan memakan hewan seperti jenis ulat pohon dengan cara yang tidak lazim, sehingga menimbulkan kesan menjijikkan. Landasan hukumnya yakni SPS Bab XIII Pasal 23 (e), SPS Bab X Pasal 15 Ayat 1 dan masih banyak lagi program lainnya yang ditampilkan melanggar isi siaran.
“Kalau untuk lembaga penyiaran yang izinnya kita cabut itu tidak ada. Karena mencabut izin itu kewenangan Kementerian Kominfo. Kita sifatnya hanya merekomendasikan saja. Meskipun rekomendasi kita tidak begitu banyak yang direspons,” sebutnya lagi.
Baca Juga:
Bukan hanya itu, dalam jumpa pers tersebut KPID juga memaparkan beberapa lembaga penyiaran radio di Sumut yang izinnya telah diproses KPID. Secara kelembagaan, saat ini KPID Sumut juga telah mengajukan anggaran untuk memperoleh dana hibah Rp 7,2 miliar.
“Karena kita masih proses peralihan, kemarin kita sudah ajukan anggaran untuk memperoleh dana hibah Rp 7,2 miliar untuk tahun 2018. Kemarin sudah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dewan. Semuanya sedang proses,” kata Syahrir.
Pihaknya berharap dana hibah untuk KPID tersebut dapat terealisasi, mengingat kendala KPID dalam hal sosialisasi peran dan fungsinya sangat diperlukan. Apalagi masih banyak masyarakat yang tidak paham dengan fungsinya.(R02)