Perda Penanggulangan Bencana Kota Medan Disahkan
![Perda Penanggulangan Bencana Kota Medan Disahkan](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/11/walikota-tandatangani.jpg)
MEDAN |Halomedan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penanggulangan Bencana menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD, Senin (20/11) yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, bersama para Wakil Ketua.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) melalui dalam pendapatnya yang disampaikan, Roby Barus, meminta sekaligus mengharapkan Perda Penanggulangan Bencana segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Termasuk juga dengan masalah anggaran, supaya dialokasikan di APBD Kota Medan secara proporsional. Sedangkan untuk penghayatan Perda supaya melibatkan partisipasi aparat hingga tingkat kelurahan bersama warga,” katanya.
Sebelumnya Ketua Pansus, Hendra DS, melaporkan Perda Penanggulangan Bencana yang disahkan terdiri XIV BAB dan 63 Pasal. Disebutkan, adapun tujuan Perda ini seperti pada BAB II pasal 4 yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Menghargai budaya lokal dan mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan serta kedermawanan. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
Sedangakan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah seperti Pasal 5 antara lain menyebutkan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimu
Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai. Pengalokasian anggaran penanggulangan bemcana dalam bentuk dana siap pakai dalam APBD.
Sementara pada BAB IV menyebutkan hak dan kewajiban masyarakat. Seperti Pasal.7 ayat 3 menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang undangan. Ganti kerugian sebagaimana disebut diatas dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah. Sedangkan kewajiban masyarakat harus mendapat izin dalam pengumpulan barang dan uang untuk penanggulangan bencana.
Sedangkan Pada pasal 62 dalam ketentuan Pidana disebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Baca Juga:
Sementara Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mengharapkan penandatangan Perda sebagai langkah awal meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Medan. Dalam hal ini Pemko Medan berkewajiban untuk menyampaikan Perda ke Gubsu untuk diverifikasi.(R02)