MEDAN | Halomedan
Sesuai dengan surat laporan : LP/1578/XI/2017 tertanggal 16 November 2017, Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan, meringkus seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Adapun tersangka diketahui bernama, Mhd Andre Arief (23) warga Jalan Coklat 3 No 13 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan mencuri sepeda motor milik Sabaruddin (21) penduduk Jalan Bunga Pancur Lingkungan VI Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (16/11) sekira pukul 04.00 Wib, di Jalan Jamin Ginting.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian, 1 unit Sepeda motor merk yamaha warna merah BK 2719 ADC Sekitar Rp6 juta.
“Peristiwa pencurian itu diketahui pertama sekali oleh saksi (teman korban-red) yang memberitahukan jika sepeda motor milik korban telah hilang dicuri. Kemudian, korban dan saksi mengejar tersangka sambil menerikai maling. Sehingga, tersangka melarikan diri,” kata Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung.
Lalu sambung Kompol Arifin, korban yang berhasil kabur ketika dikejar korban dan saksi, kemudian pada tanggal 18 November 2017 sekitar pukul 14.30 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi keberadaan tersangka di sebuah doorsmeer di Jalan Karet Raya Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Kemudian, petugas Polsek Delitua Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap tersangka, lalu memboyongnya ke Polsek Delitua untuk proses lanujut,” sebut Kompol Arifin.(W02)