Medan|halomedan
Jajaran Kecamatan Medan Deli melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di atas parit maupun trotoar di Jalan Platina Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Selasa (26/9). Selain merusak estetika, kehadiran para pedagang selama ini mengganggu kelancaran arus lalu-lintas
Penertiban yang melibatkan puluhan personel dari unsur Trantib kecamatan Medan, Lurah Titi Papan, Babinsa, Babinkantibmas, Satpol PP Kota Medan serta kepala lingkungan berjalan dengan lancar. Dalam melakukan penertiban ini, mereka lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif.
Menurut Camat Medan Deli Feri Sueri, sebelum melakukan penertiban, mereka telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat tersebut. Sebab, permukaan parit dan trotoar bukan tempat untuk berjualan.
Karena surat peringatan tak ditanggapi, Feri pun memutuskan melakukan penertiban. “Selain merusak estetika, kehadiran para pedagang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Kelancaran arus lalu lintas teganggu, sebab mereka berjualan di atas trotoar,” kata Feri.
Selanjutnya Feri memerintahkan tim untuk membantu pedagang agar mengosongkan lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat menggelar lapak membuka meja dan tenda. Setelah itu para pedagang diingatkan agar tidak berjualan kembali di tempat tersebut.
“Saya tegaskan tempat ini tidak boleh dipergunakan untuk berjualan kembali. Jika ingin berjualan ada tempat yang telah disediakan yakni Pasar Titi Papan. Oleh karenanya kita akan terus melakukan pengawasan. Apabila ditemukan berjualan kembali, langsung ditertibkan!” tegasnya. (R01)