Halomedan | KPK telah menyorot Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Disdik Provsu. Komisioner KPK Saut Situmorang menegaskan, lebih baik anak tak masuk sekolah negeri ketimbang melanggar integritas dan aturan. Sementara itu Ombusdman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menegaskan, siapapun yang terlibat dalam proses ini, harus segera bertindak. “Dan saya setuju dengan KPK,” tegasnya.
Dalam persoalan ini, Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 2 dan SMAN 13 Medan ini secara tidak langsung telah ‘meludah Gubsu’. Sebab peraturan yang dibuat Gubsu telah dilanggar. Seharusnya Kepsek tersebut harus dipecat dan dipidanakan.
“Saya setuju dengan KPK soal siwa siluman di SMAN 2 dan 13 ini, karena Kasek telah melanggar peraturan Gubsu mengenai peneriman siswa didik baru secara online. Dan seharusnya Kasek tersebut dipecat, dan dipidanakan secara hukum,” tegas Abyadi kepada SUMUT24 melalui telepon selulernya, Minggu (10/9).
Perlu diketahui bahwa temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara perihal ratusan siswa siluman di beberapa SMA Negeri di Kota Medan yang masuk melalui jalur ilegal. Dengan jumlah 180 siswa di SMAN 2 Medan yang masuk secara ilegal dan 77 siswa di SMAN 13 Medan.
Dan ketika Komisioner KPK Saut Situmorang datang ke Kota Medan, Kamis (7/9) kemarin, dirinya membahas temuan Ombusdman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Dan KPK mewarning Kadisdik atas temuan Ombusdman tersebut.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pemprovsu OK Henry menyatakan pihaknya tekah memeriksa kepala sekolah SMAN2 dan SMAN 13, komite sekolah (C03)