Halomedan | Gubernur Sumatera Utara diminta segera melakukan perombakan besar besaran seluruh SKPD di jajaranya, bila perlu libatkan KPK sebagai tim seleksinya. Dan harus ada perjanjian dengan Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, bila ada praktek korupsi yang dilakukan, Kepala Dinas (Kadis) harus diberhentikan.
“Seorang pemimpin itu diukur dari terobosan terobosanya dalam rangka melakukan perbaikan,”kata anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan ST kepada SUMUT24, Selasa(5/9).
Masih adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim saber pungli Polda Sumut di SKPD Pemprovsu, lanjutnya, merupakan bukti nyata kalau praktek pungli itu belum bergeser dari Sumatera Utara. Menurut Sutrisno, hal ini dikarenakan efek jera yang dibuat oleh KPK itu belum terasa, dan masih hanya berhenti di DPRD Sumut dan Gubernur Sumut saja.
“Satu satunya lembaga yang takut melakukan korupsi di Sumut ini hanya DPRD SU , hal ini dibuktikan dengan pembahasan APBD yang tidak ada lagi uang ketok, uang ini dan uang itu. Bahkan, Pokir tiap anggota DPRD Sumut tidak dijadikan program, DPRD Sumut hanya diam, karena nanti dianggap melakukan korupsi,”ungkap Sutrisno.
Politisi dari partai PDI Perjuangan yang kini duduk di Komisi C DPRD Sumut ini juga menyampaikan, korupsi di jajaran SKPD Pemprovsu sama sekali tidak berubah. Walaupun, sudah tidak ada lagi setoran ke DPRD Sumut, namun pungli masih tetap ada. Artinya, tidak ada perubahan sama sekali.
“Jadi, dampak dari Korsupgah KPK, kita lihat tidak ada pengaruh apapun, “katanya.
Bayangkan, secara terbuka PPDB Online bermasalah. Ada anak Kapolsek dan anak pengusaha yang bisa dapat surat miskin, dan ini adalah bagian dari praktek korupsi. Karena, tidak mungkin misalnya,surat miskin itu dapat dikeluarkan kalau tidak ada sesuatu. Kemudian, sambung Sutrisno, soal Kepala Sekolah SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 yang begitu berani membuka kelas siluman, yang nyata nyatanya proses PPDB online itu, di kawal ketat oleh KPK. Tapi tak ada pengaruhnya sama sekali.
“Masyarakat harus berani mengungkapkan tiap menemukan praktek pungli yang dilakukan oleh ASN di SKPD manapun. Laporkan kepada DPRD atau Polisi, dalam hal ini komisi Keterbukaan Informasi Publik juga harus dilibatkan,”pungkasnya. (W01)
Baca Juga: