Dewi Safariani Arahkan Pemenang Lelang
![Dewi Safariani Arahkan Pemenang Lelang](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/08/Foto-HL-CROP-Dewi-copy.jpg)
Halomedan | Muhammad Islah, Direktur PT Global Gemilang menilai Ketua Pokja 044-JL Dewi Safariani SE Unit Layanan Pengadaan barang /Jasa Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara, dinilai telah melakukan pelanggaran. Selain itu, Pokja juga dianggap terindikasi melakukan KKN/persekongkolan dengan mengarahkan pemenang lelang kepada Perusahaan Sinergy Management Outsourcing, yang penawarannya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penawaran PT Global Gemilang.
Dalam surat sanggahan yang ditandatangani Muhammad Islah tersebut, selaku Direktur PT Global Gemilang yang dikirimkan kepada Redaksi SUMUT24, Rabu (30/8) itu juga disebutkan, bahwa hal tersebut sehubungan dengan pemenang lelang dengan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 011/POKJA.044-JL/DKUKM PROVSU/2017 Tanggal 29 Agustus 2017,dengan pekerjaan Pengadaan Belanja Jasa Event Organizer Promosi dan Pasar Produk Koperasi dan Usaha Kecil, unit kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara, sumber dana APBD DAK Tahun Anggaran 2017, dan PT Global Gemilang adalah salah satu peserta pada pelelangan tersebut. Pokja dinilai telah melakukan pelanggaran, karena menggugurkan penawaran PT Global Gemilang pada tahap klarifikasi dan pembuktian kualifikasi yang menyatakan,
“Pada saat klarifikasi untuk menghadirkan Tenaga Ahli yang bersertifikat MICE dengan kualifikasi Tenaga Pengatur Tempat Penyelenggaraan Event Tersertifikat dan Tenaga Ahli yang bersertifikat MICE dengan Kualifikasi Asesor Kompetensi atas nama Rika Fatimah Syam, tidak menguasai metode dan spesifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan, yaitu Belanja Jasa Event Organizer Promosi dan Pasar Produk Koperasi dan Usaha Kecil,” sebut Muhammad Islah dalam surat sangahan tersebut.
Dalam hal klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tenaga ahli, lanjutnya, sampai sejauh mana kompetensi yang dimiliki, hanya dapat dilakukan oleh Badan Sertifikasi Nasinal Profesi dan PPK. Dan Pokja hanya bertugas untuk membuktikan keaslian dokumen administrasi saja.
“Pokja terindikasi melakukan KKN atau persekongkolan, dengan mengarahkan pemenang lelang kepada Perusahaan Sinergy Management Outsourcing yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran kami yang jelas tidak menguntungkan bagi negara,” terangnya.
Dalam suratnya itu, Islah menyampaikan, bahwa indikasi tersebut meliputi, pada saat klarifikasi, Pokja juga menanyakan kepada Tenaga Ahli, di Kecamatan mana ibu (Rika Fatimah Syam-red) tinggal, dan siapa nama Camat ibu?”. Selain itu, lelang ini merupakan lelang ulang, dimana sebelumnya sudah dilakukan Pembatalan Lelang dengan alasan “Peserta lelang (Sinergy Management Outsourcing) tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi.
“Namun Panitia Pokja tidak memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir yaitu, dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya,” sebutnya lagi.
Dipenghujung surat sanggahan yang ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara,Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, KPA Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Tipikor Polda Sumatera Utara, TIM Saber Pungli Polda Sumatera Utara serta Media Cetak dan Elektronik tersebut, Muhammad Islah menegaskan kembali kalau pihaknya menyatakan keberatan, dan tidak menerima hasil dari pelelangan tersebut, dan menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan,sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif,efesien, adil dan tidak diskrimatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi (KKN).
“Kami menginginkan pembuktian data dan uji forensik atas seluruh dokumen penawaran yang dikirimkan rekanan terhadap pelelangan ini,” katanya.
Baca Juga:
Terpisah, saat dikonfirmasi SUMUT24, Rabu (30/8) via selularnya, Ketua Pokja 044-JL Dewi Safariani SE Unit Layanan Pengadaan barang/Jasa Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara mengatakan, bahwa kalau sanggahan tersebut sebaiknya dimasukan saja ke aplikasi LPSE.
“Sanggahan masukan saja ke aplikasi LPSE, karena tendernya lewat LPSE,” singkat Dewi, sembari mengatakan kalau dirinya hendak membawa anaknya imunisasi. (W01)