Rabu, 05 Februari 2025

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Taufan Gaman

Administrator
Kamis, 24 Agustus 2017 05:41 WIB
Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Taufan Gaman

Halomedan | Kasus pengklaiman aset negara oleh oknum Bupati Asahan Taufan Gama, dimana kasusnya sudah dihentikan oleh Bidang Propam Poldasu dengan berbagai alasan. Sehingga membuat pelapor kembali melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Atas kasus YPMDU tersebut, Propam Mabes Polri diminta untuk kembali membongkar kasus yang melibatkan orang nomor satu di Asahan tersebut dengan jangan mempermainkan masyarakat,” tegas Ketua Barisan Rakyat Pengamat Korupsi (Barapaksi) Otty S Batubara kepada SUMUT24, Senin (21/8) malam.

Menurutnya, kami berharap Propam Mabes Polri lebih teliti lagi dengan kasus tersebut, sehingga tidak sampai mentah kembali. Karena kasus tersebut pelajaran yang berharga kepada siapapun juga. “Jangan jangan karena pejabat negara, lantas kasusnya tidak jelas seperti di Propam Poldasu. Masyarakat berharap banyak kepada Propam Mabes Polri agar lebih dapat terbuka dan transparan, karena hukum berlaku kepada siapapun yang bersalah di muka bumi ini. Mabes Polri juga diminta mengembangkan kasus dugaan pemalsuan akte tanah tersebut. Mabes Polri khususnya tidak hanya berhenti pada perorangan tapi juga menelisik dugaan keterlibatan korpoasi penerbitan SHM tersebut,” tegas Otty S Batubara.
Lebih lanjut dikatakannya, Propam Mabes Polri harus memeriksa semua pihak yang diduga ikut terlibat dalam keluarnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. “Kalau tidak ada pemalsuan, mana mungkin bisa keluar sertifikat, kalau tidak adanya rekayasa berbagai pihak,” tegas Otty S Batubara.
Afifuddin: Jangan Limpahkan ke Propam Poldasu Lagi
Pasca melaporkan bahwa selam dua tahun mengendapnya kasus pemalsuan akta YPMDU dilakukan Taufan Gama Simatupang di Propam Poldasu ke Propam Mabes Polri di Jakarta belum lama ini, sang pelapor Afifuddin Gurning sangat berharap agar Propam Mabes Polri tertindak tegas dan jemput kasus, segera memanggil Taufan Gama.

“Saya sangat berharap laporan pengaduan saya di Propam Mabes Polri ini segela ditindaklanjuti dan tidak dilimpahkan legi ke Bid. Propam Polda Sumut. Karena laporan saya sebelumnya, yang melaporkan Penyidik Subdit I Kamneg yang merekayasa penghentian penyidikan kasus pemalsuan akta YPMDU dengan terlapor yang sama, Taufan Gama Simatupang, karena sudah sudah 2 tahun mengendap di Bid. Propam Polda Sumut,” pinta Afifuddin Gurning saat dikonfirmasi SUMUT24 via telepon, Senin malam (21/8).

Alasannya, ujar Afifuddin Gurning, “saya tak percaya lagi kasus ini bisa diseleaikan oleh Bidang Propam Poldasu. Buktinya, sudah dua tahun laporang saya terhadap Taufan Gama Simatupang ‘dipetieskan’ oleh Bid. Propam Poldasu,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan, Kasubdit III Tipikor AKBP Dedi Kurnia Tri dan Kanit Kompol Malto S Datuan dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait penghentian penyelidikan kasus korupsi Bupati Asahan.

Dalam pengaduannya ke Divisi Propam Mabes Polri dengan Nomor : SPSP2 /2558/VIII/2017/YANDUAN yang diterima langsung oleh operator Monev Bagyanduan, Bripda Ane Novita Surya, Afifuddin Gurning sebagai Pelapor kasus dugaan korupsi penggelapan asset lahan Pemerintah dengan terlapor Taufan Gama Simatupang (Bupati Asahan), merasa keberatan atas penghentian penyelidikan kasusnya yang dianggap sewenang – wenang dan diduga melanggar kode etik dan profesi Polri.

Dijelaskan oleh Afif, penghentian penyelidikan kasus korupsi yang dilaporkannya pada tanggal 20 Mei 2015, ini merupakan penghentian yang kedua kalinya.

Sebelum dihentikan untuk yang kedua kalinya, ujar Afifuddin, “saya diundang hadir gelar perkara di Polda Sumut tanggal 22 Desember 2016. Dalam gelar perkara tersebut pihak Penyelidik Polda Sumut ngotot menyatakan tidak ada kerugian Keuangan Negara terkait berubahnya kepemilikan lahan seluas 1.345m2 yg berasal dari lahan asset Pemerintah Kabupaten Asahan dan berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Taufan Gama Simatupang.

Baca Juga:

Penyelidik beralasan lahan asset Pemerintah itu sudah diberikan ke Yayasan PMDU Asahan, sehingga tidak ada kerugian Keuangan Negara. Tetapi Afif dalam gelar perkara telah membantah keras hal tersebut.

Menurutnya merujuk kepada UU Keuangan Negara dan juga Penjelasan Umum UU Tindak Pidana Korupsi, lahan tersebut adalah Kekayaan Negara yang berada dibawah penguasaan/pengurusan/pertanggungjawaban Yayasan.

Sehingga jelas akan timbul kerugian Keuangan Negara apabila ada pihak atau oknum yang menggelapkan lahan tersebut.
Apalagi diketahui bahwa lahan tersebut masih merupakan hak pakai dan belum pernah menjadi milik sah Yayasan PMDU Asahan.

Kemudian dalam gelar perkara itu juga diketahui tidak ada ahli Keuangan Negara yang diminta keterangannya oleh Penyelidik. Ketika ditanyakan Afif, Penyelidik beralasan ahli tersebut tidak diperlukan. Atas hal ini, Afif memohon kepada Penyelidik supaya dapat meminta keterangan dari ahli Keuangan Negara, untuk mengetahui ada tidaknya kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini.

Tetapi Penyelidik Polda Sumut mengabaikan permintaan Afif. Beberapa hari setelah gelar perkara tersebut, Penyelidik mengirimkan surat (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2017 kepada Afif, yang isinya menyatakan kasusnya dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Jauh sebelumnya, kasus ini sudah pernah dihentikan penyelidikannya, dimasa Kasubdit III Tipikor AKBP Frido Situmorang. Pada waktu itu Penyelidik menghentikan kasusnya dengan alasan yang aneh, bahwa meskipun lahan 1.345m2 yang dilaporkan digelapkan telah terbit SHM. a.n Taufan Gama Simatupang, tetapi lahan tersebut bukanlah milik pribadi/perorangan Taufan Gama Simatupang dan tetap milik Yayasan PMDU Asahan.

Hal ini dinyatakan Penyelidik berdasarkan surat pernyataan Taufan Gama Simatupang tertanggal 14 Desember 2000, yang menyatakan bahwa lahan 1.345m2 tersebut adalah tetap milik Yayasan PMDU Asahan dan penerbitan SHM atas nama dirinya semata mata supaya SHM tersebut dapat dijadikan agunan ke Bank dan dananya untuk keperluan Yayasan.

Atas penghentian yang pertama ini, Afif langsung mengirimkan surat keberatan ke Penyelidik Polda Sumut dengan melampirkan bukti, yaitu LHKPN Bupati Asahan tanggal 20 Maret 2015. Dalam LHKPN itu Bupati Asahan menyatakan bahwa lahan seluas 1.345m2 tersebut adalah kekayaan pribadinya yang berasal dari warisan.
Kemudian penyelidikan kasusnya dibuka kembali, hingga kemudian beberapa bulan setelahnya dihentikan lagi untuk yang kedua kalinya. (W03/W01)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
TEAM URC UNIT RESKRIM POLSEK PATUMBAK RINGKUS PELAKU CURANMOR

TEAM URC UNIT RESKRIM POLSEK PATUMBAK RINGKUS PELAKU CURANMOR

Polresta Deli Serdang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Pastikan Personel Tetap Prima

Polresta Deli Serdang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Pastikan Personel Tetap Prima

Pemprov Sumut Hibahkan Mobil ke Propam, Dukung Tugas & Tekan Pelanggaran Anggota

Pemprov Sumut Hibahkan Mobil ke Propam, Dukung Tugas & Tekan Pelanggaran Anggota

Hendry Ch Bangun Apresiasi Panitia HPN 2025 di Banjarmasin

Hendry Ch Bangun Apresiasi Panitia HPN 2025 di Banjarmasin

Kemendagri Terus Berusaha Tingkatkan Kompetensi Pejabat Fungsional PPUPD

Kemendagri Terus Berusaha Tingkatkan Kompetensi Pejabat Fungsional PPUPD

Polsek Patumbak Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Polsek Patumbak Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Komentar
Berita Terbaru