Rabu, 05 Februari 2025

Mahkamah Konstitusi Putuskan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Administrator
Selasa, 20 Agustus 2024 16:18 WIB
Mahkamah Konstitusi Putuskan Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Istimewa
Ist

JAKARTA | Halomedan.com

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga:

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca Juga:

Anies Usai PKS, PKB, Nasdem Balik Arah Dukung Ridwan Kamil-Suswono PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua Bakopam Sumut Ucapkan Selamat kepada Pemimpin Baru Sumut dan Medan, Ajak Semua Pihak Legowo Terima Keputusan MK

Ketua Bakopam Sumut Ucapkan Selamat kepada Pemimpin Baru Sumut dan Medan, Ajak Semua Pihak Legowo Terima Keputusan MK

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby-Surya Tunggu Penetapan KPU Sumut

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby-Surya Tunggu Penetapan KPU Sumut

Pemko Medan Sukses Kelola APBD 2024 dengan Sehat dan Optimal

Pemko Medan Sukses Kelola APBD 2024 dengan Sehat dan Optimal

MK Hapus Presidential Threshold, Mengubah Peta Politik 2029

MK Hapus Presidential Threshold, Mengubah Peta Politik 2029

Pemko Medan Apresiasi Kerja TVRI Sumut Siarkan Informasi Pembangunan

Pemko Medan Apresiasi Kerja TVRI Sumut Siarkan Informasi Pembangunan

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Informatif Award 2024

Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Informatif Award 2024

Komentar
Berita Terbaru