Kamis, 26 Desember 2024

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa raih gelar doktor di Unpad

Administrator
Sabtu, 06 Juli 2024 20:05 WIB
Ketua Umum JMSI Teguh Santosa raih gelar doktor di Unpad
Istimewa
Bandung |halomedan.com -


Ketua Umum Jringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, berhasil meraih gelar doktor bidang hubungan internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Gelar akademik itu diperoleh mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalist (CAJ) ini usai mempertahankan disertasi pada ujian promosi doktor di Gedung Pasca Sarjana FISIP Unpad di Bandung, Sabtu (6/7/2024).

Disertasi dengan judul "Reunifikasi Korea Dengan Keterlibatan Multipihak: Suatu Studi Melalui Game Theory" itu dipertahankan Teguh di hadapan penguji yang terdiri dari Prof. Mohmmad Benny Alexandri, Taufik Hidayat, PhD, dan Dr. Arifin Sudirman.

Adapun tim promotor Teguh terdiri dari Prof. Arry Bainus, Prof. Widya Setiabudi Sumadinata, dan Dr. Wawan Budi Darmawan. Pada akhir sidang, Teguh dinyatakan lulus dengan predikat yudisium sangat memuaskan.

Teguh menamatkan pendidikan sarjana S1 di universitas yang sama, dan kemudian melanjutkan studi S2 di University of Hawaii at Manoa, Amerika Serikat.

Judul disertasi yang diangkat Teguh Santosa, sepintas, memaparkan proses dan isu reunifikasi Semenajung Korea yang telah berlangsung selama tujuh dekade sejak perang Dunia Kedua berakhir.

Teguh menyampaikan bahwa, selain faktor dinamika lingkungan domestik Korea Utara dan Korea Selatan, reunifikasi Semenanjung Korea tidak terlepas dari keterlibatan lingkungan internasional.

Baca Juga:

Dengan sendirinya wacana reunifikasi Semenanjung Korea lebih mudah dibicarakan jika hanya melibatkan Korea Selatan dan Korea Utara. Walau ada tantangan dan perbedaan sistem ideologi dan politik di antara keduanya.

Wacana reunifikasi Semenanjung Korea menjadi lebih sulit dibicarakan bila melibatkan multipihak atau negara-negara lain yang memiliki kepentingan di kawasan, terutama Amerika Serikat, Jepang, Republik Rakyat China, dan Rusia.

Perkembangan terbaru terjadi setelah pada pertengahan Januari lalu pemimpin Korea Utara Kim Jong Un meminta agar gagasan reunifikasi dihapus dari Konstitusi Korea Utara.

Mantan Ketua Bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini, menyebut apa yang disampaikan Kim Jong Un itu sebagai proposal two states solution atau solusi dua negara.

Bila proposal ini disetujui dan diikuti Korea Selatan dengan melakukan hal yang sama, yakni juga menghapuskan reunifikasi dari Konstitusi Korea Selatan, maka kedua negara dapat melangkah ke arah perdamaian permanen dan peaceful coexistance atau hidup berdampingan secara damai.

Teguh juga berpandangan perdamaian di Semenajung Korea bukan hanya kewajiban Korea Utara semata, melainkan juga tanggungjawab kedua korea dan masyarakat internasional.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hasil Rakernas Ke 3 JMSI, Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Jalin Kemitraan dengan Media Anggota Organisasi Konstituen Dewan Pers

Hasil Rakernas Ke 3 JMSI, Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Jalin Kemitraan dengan Media Anggota Organisasi Konstituen Dewan Pers

17 Polres Polda Sumut Raih Penghargaan Kualitas Tinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

17 Polres Polda Sumut Raih Penghargaan Kualitas Tinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Natalius Pigai: Media Jangan Takut Mengkritik Pemerintah

Natalius Pigai: Media Jangan Takut Mengkritik Pemerintah

Ketum TP PKK Tinjau Bakti Sosial Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kabupaten Tangerang

Ketum TP PKK Tinjau Bakti Sosial Kesehatan dan Pengobatan Gratis di Kabupaten Tangerang

Raih Penghargaan Indonesia CSR Awards 2024, FIFGROUP Buktikan Komitmen Implementasi Misi Perusahaan

Raih Penghargaan Indonesia CSR Awards 2024, FIFGROUP Buktikan Komitmen Implementasi Misi Perusahaan

JMSI dan Natalius Pigai Sepakati Komitmen Perkuat HAM Tanpa Diskriminasi"

JMSI dan Natalius Pigai Sepakati Komitmen Perkuat HAM Tanpa Diskriminasi"

Komentar
Berita Terbaru