Medan I Halomedan com
Diam-diam,
Pj Walikota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe, rupanya telah mendaftar di berbagai Partai Politik untuk maju sebagai Balon Walikota Padang Sidimpuan periode 2024-2029. Seperti daftar ke Partai Perindo, PKS dan Partai Demokrat. Di Partai PKS, Letnan Dalimunthe telah mengikuti fit and Propertest bertempat di Grandika Hotel Jalan Setia Budi Medan, pada hari Rabu sekitar Pukul 12.00 s/d Pukul 13.20 Wib. Dihadiri Ketua DPC PKS P Sidimpuan beserta Sekretaris DPC Kota Padang Sidimpuan Begitujuga di Partai Perindo akan melakukan fit and Propertest pada Selasa (11/6) 2024. Pukul 14.00 -15.30 Wib. Sesuai Jadwal yang telah ditentukan DPW Perindo Sumut.
Sementara itu Kabiro Otda dan Kerjasama Pemprovsu Rasyid Ritonga mengatakan, Apabila seorang pejabat atau
Pj Bupati atau
Pj Walikota ikut bertarung mencalonkan diri sebagai Balon Walikota/Bupati haruslah
mundur sesuai dengan surat edaran Mendagri. Adapun surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024. "Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,ucapnya.
Edaran itu juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak semua warga negara.
Sementara itu Pemerhati Sosial dan Politik Shohibul Anshor Siregar mengatakan, Saya ingat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah pernah menegaskan bahwa penjabat kepala daerah harus
mundur dari jabatannya apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Sehingga kalau
Pj Walikota P Sidimpuan ingin mencalon dalam Pilkada 2024 harus atau wajib
mundur. Untuk itu kita minta Mendagri agar mencopot Letnan Dalimunthe dari jabatannya sebagai
Pj Walikota Padang Sidimpuan dan pejabat lainnya yang ikut mencalon, tegasnya. Surat edaran itu bukan main-main harus dijalankan oleh Penjabat Gubernur, Walikota maupun Bupati, ucapnya.
Kala itu, akhir Maret 2023, ditegaskan oleh Tito, Penjabat kepala daerah harus
mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada, ucapnya.
Penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, sehingga tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada. Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon Gubernur dan wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Wali kota dan Wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1); harus tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota. Ketentuan pada regulasi tersebut dimaksudkan untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota.Red