Medan |halomedan.com -
Paska viralnya pemberitaan media surat kabar dan media online terkait adanya dugaan pelanggaran UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup dilakukan PKS Mini Mekar Jaya
Sawit (MJS) yang berdampak lingkungan dan tanah perladangan serta jalur pertanian warga, terus mendapat komentar dan sorotan.
Kali ini, komentar itu datang dari Lembaga Wahana Lingkungn Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut), meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara agar memberikan sanksi administratif kepada pengelola PKS Mini PT MJS yang berlokasi di Desa Pasar Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
"Mengacu kepada UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemkab Simalungun harus memberikan sanksi administratif kepada pengelola PKS Mini PT MJS, apabila dugaan limbah cair pengolahan sawit telah terjadi pencemaran pada lingkungan dan tanah perladangan serta jalur pertanian warga," sebut Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba saat diminta tanggapannya via WhatsApp kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Sambung Rianda Purba, dari informasi yang kita terima limbah cair PKS Mini PT MJS sudah bocor selama beroprasi, sebaiknya instansi terkait dalam hal ini Pemkab Simalungun segera mengambil langkag dan sikap tegas.
"Walhi mendukung warga dan teman-teman dilapangan ada baiknya terus menyuarakan dan meminta pemerintah agar usaha-usaha yang menyangkut pencemaran lingkungan hidup apalagi menyangkut izin usaha dapat disampaikan dan direspon instansi terkait," ujar Rianda.
Sementara, Iwan selaku pengelola PKS Mini PT MJS kepada wartawan beberapa waktu lalu membantah tudingan jika pihaknya telah melakukan pencemaran lingkungan terkait dugaan limbah berasal dari pabriknya.
Sebagai informasi, salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tentunya, dalam ulasan diatas, penegakan hukum memiliki ketentuan yang berlandaskan undang undang sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.(W02)