Deliserdang I Halomedan.com
Penimbunan lahan sawah menjadi lahan perumahan yang belum memiliki izin perubahan peruntukan dari lahan pertanian menjadi lahan pemukiman alias alihfungsi terus melakukan aksinya tanpa tindakan dari aparat setempat, karena sudah membuat timbulnya polusi udara sehingga merugikan masyarakat. Sepertinya Kades Paya Gambar Harmaini tutup mata akan hal tersebut, ucap Ketua Masyarakat Peduli Pembangunan Sumut Gunawan Asri kepada Wartawan, Kamis (1/2).
Menurutnya, Tindakan Kades seakan tak perduli dan tutup mata akan hal tersebut, adalah sesuatu yang tidak bisa dibiarkan, Kades harus melaporkan atau berkordinasi dengan Pihak Kecamatan, Kapolsek, Danramil dan bahkan Pemkab Deliserdang, dan kalau memang ada penolakan masyarakat dan ada masyarakat yang dirugikan, Kades berhak melakukan pemberhentian aktifitas penimbunan lahan tersebut, dalam hal ini Kades atau pemerintah jangan sampai kalah atau takut dengan oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan di Desa Paya Gambar dengan mangabaikan peraturan dan sebagainya.
Aman dan kondusifnya Desa Paya Gambar merupakan tanggungjawab bersama termasuk Kades sebagai orang nomor satu di Desa harus punya tanggungjawab dan ketegasan dalam sesuatu hal, bukan membiarkan sesuatu yang melanggar hukum dan sebagainya. Kita juga berharap aparat agar respon dengan hal tersebut, kalau sudah meresahkan masyarakat sebaiknya dihentikan saja, buat apa ada pembangunan tapi dinikmati hanya oleh segelintir orang saja, ucapnya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News