Polisi Ciduk Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil di Sibolga
![Polisi Ciduk Komplotan Spesialis Pecah Kaca Mobil di Sibolga](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2017/05/Polisi-Ciduk-Komplotan-Spesialis.jpg)
SIBOLGA | HALOMEDAN.CO
Satreskrim Polres Sibolga berhasil meringkus kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil di lokasi berbeda. Kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil itu berjumlah tiga orang yakni HP (29) warga Kota Pematangsiantar, ditangkap Polisi saat berada di Kota Sibolga.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni AS (47) dan LT (49) ditangkap Polisi di kampung halamannya masing-masing di Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu Ramadansyah Sormin menuturkan, ketiga tersangka ditangkap polisi, karena terbukti mencuri uang senilai Rp30 juta dengan cara memecahkan kaca mobil milik Erik, pengusaha muda asal Sibolga, yang sedang parkir di Jalinsum Sibolga-Tarutung Km 3 Sibolga Utara pada 18 April 2017 lalu.
“Beberapa hari sebelum beraksi, mereka bertiga sampai di Sibolga. Mereka sempat beristirahat di Pantai Hajoran Pandan. Lalu mereka mencari target, namun tidak ada, sehingga memutuskan untuk makan di km 3 Sibolga Julu. Sesampai disana,mereka melihat mobil Pajero Sport berhenti dan melihat di dalam mobil itu ada bungkungan putih berisi uang, sehingga timbul niat mencurinya,” jelas Sormin, Senin (8/5).
Dihadapan penyidik kata Sormin, aksi pencurian di Sibolga sudah direncanakan AS sebagai otak pelaku bersama dua tersangka lainnya, sejak berada di daerah Pematang Siantar.
“Kalau pengakuan ketiga tersangka, uang Rp30 juta itu sudah mereka habiskan dengan berpoyah-poyah,” kata Sormin.
Menurut Sormin, ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga, dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 subsider 362 KUH Pidana dengan ancaman minimal 9 tahun penjara. (rel)