MEDAN-Dua berkas Nakhoda dan Kepala Pos terkait tragedi karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba yang sudah memasuki 2 (dua) bulan, pasca menewaskan ratusan penumpangnya, oleh Polda Sumut dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam waktu dekat, kedua tersangka (Nakhoda dan Kepala Pos-red) akan kita serahkan ke Jaksa,” kata Kasubdit III/Umum Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak baru baru ini.
Sedangkan untuk 3 (tiga) tersangka lainnya, menurut AKBP Maringan, belum lengkap.
“Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pasca kejadian,” ujar AKBP Maringan.
Sementara itu Kuasa Hukum Rihad, Irwan Sitanggang SH didampingi, Jonen Naibaho SH di Medan kepada Media Group SUMUT24, Minggu (16/9), menyatakan kekecewaan terhadap Pemkab Samosir yang disinyalir tidak melakukan upaya hukum kepada kliennya.
Irwan dan Jonen juga menyayangkan sikap dan tindakan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diduga melakukan cuci tangan atas kasus yang menimpa anak buahnya itu (Nakhoda KM Sinar Bangun dan Kepala Pos-red).
“Kasus ini bukanlah kasus yang menyangkut tindak korupsi. Secara Padahal ini bukan kasus korupsi, dan idealnya, Bupati Samosir melakukan upaya pembelaan terhadap anggotanya. Bukan sebaliknya,” ujarnya.
Lanjut Iwan, seyogianya atas nama Pemkab Samosir, Rapidin harus berani bersuara keras, bahwa sesuai aturan, tragedi KM Sinar Bangun tidak semata-mata kesalahan stafnya.
“Tapi lebih dominan merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara,” tegas Irwan.
Secara hukum menurutnya, ada regulasi dan ketentuan yang mengatur tentang tonase kapal, termasuk peraturan tentang kesahbandaran.
Baca Juga:
Menurut dia, kalau Pemkab Samosir tidak merasa berempati dengan aparaturnya yang tersangkut masalah hukum, itu namanya cuci tangan.
“Kita menduga, jangan jangan nanti para aparatur ini jadi apatis, akhirnya saling membuka aib,” pungkas Irwan kecewa.
Menyikapi pernyataan Kuasa Hukum Rihad, Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Sekdakab Jabiat Sagala yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, belum memberi penjelasan.
Kabag Hukum Setdakab Samosir Lamhot Nainggolan, menampik pernyataan kuasa hukum Rihad.
Ia mengatakan, pada dasarnya Pemkab Samosir telah berusaha dukungan moral walaupun secara informal.
Dikatakannya, yang paling tepat sebenarnya, Korpri Samosir sebagai organisasi pegawai negeri memberi pendampingan hukum.
“Organisasi Korpri inilah yang lebih tepat memberi pendampingan bagi anggotanya yang berurusan dengan hukum,” jelas Lamhot.(W02)
Baca Juga: