Jumat, 07 Februari 2025

Diduga PAD Tidak Tercapai, DPRD Labuhanbatu Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji  Ke Kas Daerah

Administrator
Minggu, 15 Juli 2018 11:55 WIB
Diduga PAD Tidak Tercapai, DPRD Labuhanbatu Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji  Ke Kas Daerah

RANTAUPRAPAT, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu berjumlah 45, diharuskan mengembalikan Uang Negara Ke Kas Daerah setempat sebagai kelebihan atas pembayaran  gaji. Pasalnya  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2017 lalu telah menemukan adanya pelanggaran administratif terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sesuai dengan klasifikasi.

 

Pemkab dan DPRD Labuhanbatu telah memasukkan klasifikasi PAD daerah ini pada klasifikasi tinggi, namun faktanya ditemukan bahwa hasil PAD Labuhanbatu masuk kategori klasifikasi rendah. Sementara Gaji anggota Legislatif itu berasal dari PAD dimaksud bukan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri maupun TNI yang sumber gajinya berasal dari pusat. Benang merahnya adalah legislatif diharapkan lebih giat dalam menjalankan tupoksinya yakni mendorong sumber-sumber PAD masuk kas daerah.

 

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Buhori ketika dihubungi Media Group SUMUT24 melalui selularnya belum ada memberikan jawaban, walau nada sambung masuk, sms pun sudah dikirimkan namun hingga kini juga tidak direspon.

 

Salah seorang Anggota DPRD Labuhanbatu, Ilham Pohan S Sos ketika dikonfirmasi melalui selularnya kepada Media Group SUMUT24, Minggu lalu mengatakan hal tersebut benar adanya namun masih dalam proses perdebatan dan ada yang harus diklarifikasi  sebab salah administratif.

 

Ditanya apa masalah ini ada hubungannya dengan rendahnya pencapaian PAD Labuhanbatu ? Anggota DPRD dari Partai PKB itu mengatakan jelas ada, sebab gaji legislatif bersumber dari PAD.

Baca Juga:

 

Dua tahun terakhir ini ungkapnya lebih jauh, PAD Labuhanbatu masuk kategori tinggi maka disejajarkan   dengan gaji legislatif, hal yang sama dilakukan 2017 tetapi hasilnya diluar dugaan  dimana PAD Labuhanbatu rendah tetapi gaji legislatif sudah dibayarkan pada klasifikasi tinggi, itu sebabnya ada temuan BPK dianggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017. “Masih perdebatan, klarifikasi sebab ada kesalahan administratif,” ungkapnya mengakhiri.

Sementara itu, Sekdakab Labuhanbatu, Ahmad Muflih SH melalui Kadis Kominfo Iksan Harahap kepada wartawan melalui selularnya, Kamis (13/7) kemarin mengatakan, temuan itu pada tanggal 24 Mei lalu, kemudian 60 hari kalender harus ada perbaikan  dan setelah LHP.

 

Oleh sebab itu pihaknya akan menggelar rapat dengan legislatif guna melakukan pembahasan. “Ada 60 hari diberikan waktu guna melakukan perbaikan,” ungkap Iksan mengakhiri. (w28)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru