Diduga PAD Tidak Tercapai, DPRD Labuhanbatu Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Ke Kas Daerah
![Diduga PAD Tidak Tercapai, DPRD Labuhanbatu Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Ke Kas Daerah](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/07/IMG-20180715-WA0017.jpg)
RANTAUPRAPAT, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu berjumlah 45, diharuskan mengembalikan Uang Negara Ke Kas Daerah setempat sebagai kelebihan atas pembayaran gaji. Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2017 lalu telah menemukan adanya pelanggaran administratif terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sesuai dengan klasifikasi.
Pemkab dan DPRD Labuhanbatu telah memasukkan klasifikasi PAD daerah ini pada klasifikasi tinggi, namun faktanya ditemukan bahwa hasil PAD Labuhanbatu masuk kategori klasifikasi rendah. Sementara Gaji anggota Legislatif itu berasal dari PAD dimaksud bukan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri maupun TNI yang sumber gajinya berasal dari pusat. Benang merahnya adalah legislatif diharapkan lebih giat dalam menjalankan tupoksinya yakni mendorong sumber-sumber PAD masuk kas daerah.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Buhori ketika dihubungi Media Group SUMUT24 melalui selularnya belum ada memberikan jawaban, walau nada sambung masuk, sms pun sudah dikirimkan namun hingga kini juga tidak direspon.
Salah seorang Anggota DPRD Labuhanbatu, Ilham Pohan S Sos ketika dikonfirmasi melalui selularnya kepada Media Group SUMUT24, Minggu lalu mengatakan hal tersebut benar adanya namun masih dalam proses perdebatan dan ada yang harus diklarifikasi sebab salah administratif.
Ditanya apa masalah ini ada hubungannya dengan rendahnya pencapaian PAD Labuhanbatu ? Anggota DPRD dari Partai PKB itu mengatakan jelas ada, sebab gaji legislatif bersumber dari PAD.
Baca Juga:
Dua tahun terakhir ini ungkapnya lebih jauh, PAD Labuhanbatu masuk kategori tinggi maka disejajarkan dengan gaji legislatif, hal yang sama dilakukan 2017 tetapi hasilnya diluar dugaan dimana PAD Labuhanbatu rendah tetapi gaji legislatif sudah dibayarkan pada klasifikasi tinggi, itu sebabnya ada temuan BPK dianggap tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017. “Masih perdebatan, klarifikasi sebab ada kesalahan administratif,” ungkapnya mengakhiri.
Sementara itu, Sekdakab Labuhanbatu, Ahmad Muflih SH melalui Kadis Kominfo Iksan Harahap kepada wartawan melalui selularnya, Kamis (13/7) kemarin mengatakan, temuan itu pada tanggal 24 Mei lalu, kemudian 60 hari kalender harus ada perbaikan dan setelah LHP.
Oleh sebab itu pihaknya akan menggelar rapat dengan legislatif guna melakukan pembahasan. “Ada 60 hari diberikan waktu guna melakukan perbaikan,” ungkap Iksan mengakhiri. (w28)