Juala Sabu Nelayan di Batubara Diciduk Polisi
![Juala Sabu Nelayan di Batubara Diciduk Polisi](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2018/07/IMG-20180715-WA0013.jpg)
TALAWI, Ruslan alias Ilan (46) seorang nelayan warga Dusun II Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Batubara harus berurusan dengan Polisi karena terlibat peredaran gelap narkoba.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralindang Harahap SH, Jum’at (13/7) malam kemarin mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu tak jauh dari kediamannya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Ilan sedang mengedarkan sabu. Informasi tersebut ditindak lanjuti, Polisi pun melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar adanya dan sekira pukul 19.30 berhasil ditangkap.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga plastik klip sedang berisi sabu. Tiga plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah dompet kecil warna biru, satu buah henpone Merk Mito warna hitam dan uang tunai Rp 815,000.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” kata Harahap.
Baca Juga:
Kasus ini tetap dalam pengembangan dan tersangka bersama barang bukti dalam proses pemeriksaan guna pelimpahan ke Sat Narkoba Polres Batubara (jo)