LIMA PULUH, Satreskrim Polresta Batubara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli kepengurusan surat keterangan tanah (SKT).
Menurut informasi diterima Media Group SUMUT24, Jum’at (6/7/2018) petang, dari OTT itu petugas mengamankan satu orang oknum Kepala Desa (Kades) Aras Kecamatan Air Putih Batubara, inisial ‘MY’ (45).
Penangkapan yang dilakukan atas laporan warga, bahwa mereka ditarik biaya oleh oknum Kades setiap kali melakukan pengurusan SKT.
MY ditangkap dalam rumahnya di Dusun V Desa Aras, Rabu (4/7/2018) malam sekira pukul 19.30, dipimpin Kasat Reskrim AKP Zulfikar SH MH bersama Kanit Resum Iptu S Tambunan, Kanit Tipiter Ipda J Sitinjak dan Kanit Tipikor Ipda J Sitorus.
Selain oknum Kades, polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa, uang tunai senilai Rp500 ribu dan, 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor :590/ 10/Skt -DA/2018 atas nama Nuaini (54). Selanjutnya oknum Kades bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara guna penyidikan lanjut.
Baca Juga:
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MH membenarkan ada penangkapan oknum Kades. “Benar, kemarin kita tangkap dan kita tahan. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi saksi, sebab sudah puluhan surat yang dikeluarkan ‘MY (Kades),” kata AKBP Robinson Simatupang.
Sambung AKBP Robinson, Kades itu kan sudah diberikan anggaran yang besar dari pemerintahan pusat, kenapa urusan masyarakat kecil masih dipungli.
“Para pemohon dibebani biaya sebesar Rp 500 ribu. Pembebanan biaya tersebut tanpa didasari ketentuan atau dasar hukum yang jelas, itu pungli”, tegas Kapolres mengakhiri. (jo)