Kamis, 06 Februari 2025

Edarkan Shabu, Dua IRT Diciduk Polisi

Administrator
Kamis, 28 Juni 2018 16:08 WIB
Edarkan Shabu, Dua IRT Diciduk Polisi

PALUTA, Jajaran Polres Tapsel melalui Polsek Padang Bolak mengamankan 2 (dua) ibu rumah tangga (IRT) pada hari, Senin (25/6) sekira pukul 22.30 Wib atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya di sebuah rumah yang terletak di kebun karet.

Info yang berhasil di himpun wartawan dari Mapolres Tapsel, adapun identitas kedua pelaku masing-masing, FS (29) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara dan TAS (28) warga Desa Gunungtua Baru, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 8 (delapan) plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu, 2 (dua) plastik klip ukuran besar yang didalam nya berisi sisa sabu, 2 (dua) plastik klip ukuran kecil diduga berisi shabu dengan berat keseluruhan 31,92 Gram.

Kemudian, 1 (satu) buah kaca pirex yang masih berisi diduga shabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 6 (buah) buah mancis, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah pisau lipat, 2 (dua) buah plastik besar yang didalamnya berisi plastik klip kecil yang kosong.

Lalu, 1 (satu) botol plastik tempat penyimpanan shabu, 1 (satu) buah baterai elektrik, 1 (satu) plastik kecil cotton but dan 1 buah tas kain warna coklat.

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp nya membenarkan penangkapan kedua ibu rumah tangga tersebut akibat dugaan kepemilikan narkotika gol 1 (satu) jenis sabu.

Menurut kasat, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang di terima jajaran Sat Reskrim Polsek Padang Bolak, kemudian di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Doli Silaban SH beserta tim opsnal Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan ke tempat yang diinfokan dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perempuan yang diduga sebagai penjual narkoba jenis shabu.

Kemudian dengan di saksikan masyarakat sekitar URH dan GH petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga shabu, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di boyong kemapolsek padang bolak untuk di serahkan ke Satnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut, ujar kasat.

“Tidak lupa kami ucapkan trima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan info nya dan kami tetap berharap kontribusi masyarakat untuk terus berkordinasi dengan petugas bila mengetahui keberadaan barang haram tersebut utamanya di wilayah hukum Polres Tapsel,” tutup kasat.
(ucok siregar)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru