Medan, Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menyatakan jika ada dugaan Wisma Cahaya di Jalan Amplas Medan beroperasi tanpa mengantongi izin, serta menyalahi ketentuan, sehingga meresahkan masyarakat. Tentunya dewan akan memanggil semua pihak, khususnya pengelola penginapan terkait dalam permasalahan tersebut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Tentunya hal ini dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur, pihak masyarakat yang merasa resah dengan beroperasinya Wisma Cahaya dan diduga tidak mengantongi izin atau menyalahi ketentuan, melayangkan surat ke DPRD Medan,” tegas Parlaungan.
Menurut Parlaungan Simangunsong, berdasarkan surat dari masyarakat yang merasa terganggu, dewan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil para pihak terkait. Tentunya, surat yang dilayangkan didukung fakta.
“Dengan hadirnya para pihak, permasalahannya akan jelas. Sesuai dengan Tupoksinya, dewan akan mencari solusi penyelesaian permasalahan, tentunya lewat koordinasi dinas terkait sesuai peraturan yang berlaku.(R02)